Benny Ramdhani Ingin PMI Pinjam Langsung ke Bank
Benny mengaku sudah mempelajari praktik rente dan ijon sebagai kejahatan yang sistematis dengan melibatkan banyak lembaga.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik mafia rente dan sistem ijon dengan kedok koperasi dan lembaga non-perbankan menjadi teror dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan selain berhadapan dengan mafia sindikasi pengiriman PMI, negara juga berhadapan dengan mafia rente yang mengaku sponsor namun berpraktik sebagai calo PMI.
Modusnya, mereka memberikan pinjaman biaya kepada calon PMI untuk biaya pelatihan kerja, mengurus persyaratan visa dan paspor, transportasi dari rumah ke bandara dan biaya untuk keluarga yang ditinggalkan minimal sampai mereka mendapatkan gaji.
Baca: Pemerintah Dukung BP2MI Berantas Sindikasi Penempatan PMI Non Prosedural
Selanjutnya, koperasi atau lembaga keuangan non-perbankan ini meminjam uang di bank atas nama KUR PMI dengan bunga hanya 6%, padahal mereka bukan PMI.
"Para mafia rente ini ketika meminjamkan uang ke PMI untuk kebutuhan semua tadi, PMI dibebankan dengan bunga 21-27 persen," ujar Benny dalam Diskusi Empat Pilar dengan tema "Perlindungan dan Pemberdayaan Purna PMI" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Akibat pinjaman dengan bunga yang mencekik ini, kata Benny, akhirnya para PMI rata-rata antara 8-9 bulan selama mereka bekerja, tidak bisa menerima gaji karena semua gaji langsung dipotong oleh para pelaku kejahatan rente dan ijon tersebut.
"Nah kalau itu dibiarkan maka kita jangan pernah bermimpi dan warga kita yang bermimpi bekerja keluar negeri kemudian punya tabungan ketika balik ke Indonesia. Jangan pernah bermimpi hasil- hasil kerja mereka bisa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan pendidikan keluarga mereka," kata Benny.
"Apalagi kita bermimpi masa depan dan kesejahteraan mereaka. Mereka sudah dirampok, dirampas oleh para pelaku praktik rente dan ijon tadi. Ini juga kejahatan yang harus kita perangi kalau kita memiliki keberpihakan kepada PMI," kata Benny menambahkan.
Benny mengaku sudah mempelajari praktik rente dan ijon sebagai kejahatan yang sistematis dengan melibatkan banyak lembaga.
Bahkan, kata Benny, praktik ini sudah didesain sedemikian rupa yang memotong hak PMI sebagai warga negara untuk bisa meminjam langsung kredit di bank.
Sebaliknya, koperasi atau lembaga non-perbankan diberi keleluasaan meminjam uang di bank dengan skema KUR PMI dan bunga ringan.
Hal ini diatur dalam Permenko.
"Sekarang pertanyaannya siapa yang terlibat memberikan pandangan-pandangan, pikiran-pikiran, pasal-pasal dalam Permenko tadi. Sehingga saya berani katakan, jangan-jangan pihak BP2MI dulu juga terlibat dalam memberikan pemikiran-pemikiran untuk mengkonstruksikan dalam Permenko," katanya.
"Pertanyaannya kenapa pinjaman ke bank tidak bisa dilakukan langsung oleh PMI sendiri. Toh KUR itu disiapkan untuk PMI. Kenapa harus melalui koperasi? Harus melalui lembaga non-perbankan, ini sudah didesain sebagai kejahatan yang luar biasa. Nah kalau ini kejahatan luar biasa maka kita harus menghadapinya dengan cara-cara luar biasa pula," tegasnya.