Kemlu RI Upayakan Pemenuhan Hak ABK WNI Yang di Eksploitasi di Kapal Tiongkok
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) terus mengupayakan pemenuhan hak seluruh ABK WNI
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) terus mengupayakan pemenuhan hak seluruh ABK WNI yang diduga mendapatkan tindak pidana kekerasan dan eksploitasi di sejumlah kapal ikan berbendera Tiongkok.
Satu diantaranya terkait akta kematian yang merupakan prasyarat untuk proses pencairan asuransi ABK WNI yang meninggal dunia.
Menlu Retno Marsudi mengatakan Kemlu RI sudah bekerja sama dengan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan telah memfasilitasi penerbitan akta kematian bagi ABK WNI yang meninggal dunia.
“Akta kematian ini merupakan prasyarat untuk proses pencairan hak asuransi,” ujar Menlu dalam konferensi pers dengan media yang diselenggarakan Kemlu RI, Jumat (10/7/2020).
Baca: Menlu: Ada Dugaan Tindak Pidana Kekerasan ABK WNI Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118
Baca: Nasib Tragis ABK Ditemukan Tewas Dalam Freezer, Berawal dari Facebook hingga Memar di Tubuh
Baca: 2 Kapal China Ditangkap di Perairan Kepulauan Riau, Simpan Mayat ABK Indonesia Dalam Freezer
Tercatat ada sejumlah kasus terkait tindak pidana kekerasan kepada ABK WNI di kapal berbendera Tiongkok, termasuk pelarungan jenazah ABK WNI.
Diantaranya yang terjadi di kapal Long Xin 629, Long Xin 605, Long Xin 606, kapal Tian Yu 8 dan kasus terakhir dugaan kasus tindak pidana kekerasan yang dialami ABK WNI yang bekerja pada kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118.
“Kita juga akan terus upayakan agar seluruh hak-hak ABK terpenuhi dan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya perlindungan itu sendiri,” ujar Menlu
Dari sisi penegakkan hukum, Menlu berujar Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka atas kasus kapal Long Xin 629.
Guna melengkapi proses investigasi pemerintah telah secara resmi meminta dihadirkannya warga negara Tiongkok yang berkaitan dengan kasus ABK WNI sebagai saksi untuk kasus ini.
“Permintaan tersebut telah disampaikan ke kedutaan atau melalui kedutaan Tiongkok di Jakarta,” katanya
Pihaknya berkomitmen untuk secara konsisten menegakkan keadilan bagi para WNI yang telah menjadi korban eksploitasi termasuk melalui mekanisme kerjasama hukum antara kedua negara (Indonesia-Tiongkok).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.