Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Politikus Demokrat M Nasir ke Bowo Sidik

Menurut Bowo, M Nasir datang menemuinya bersama dengan seseorang bernama Jesica.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Bakal Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Politikus Demokrat M Nasir ke Bowo Sidik
/TRIBUNNEWS.COM/MBR/Felix Jody Ki
M. Nasir ketika ditemui di Sela sela Rakornas Partai Demokrat enggan mengomentari kasus yang menimpa sepupunya Nasaruddin. Nasir hari ini terlihat mengikuti Rakornas hari ke dua Partai Demokrat di SICC, Minggu (24/07/2011). (TRIBUNNEWS.COM/MBR/Felix Jody Kinarwan) 

Febri kala itu menyampaikan, Nasir diperiksa  oleh penyidik KPK terkait dua perkara, yakni soal dugaan suap dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Petugas KPK sebelumnya menggeledah ruang kerja Nasir di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 4 Mei 2019.

Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Desember 2019 telah menjatuhi vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Bowo selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana.

Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Bowo 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas