Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lanjutan Sidang Perdata yang Libatkan Ustaz Yusuf Mansur, Penggugat Minta Haknya Dikembalikan

"Pengumuman Yusuf Mansur via website tidak meminta persetujuan pada investor,” jelas Asfa Davy Bya.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lanjutan Sidang Perdata yang Libatkan Ustaz Yusuf Mansur, Penggugat Minta Haknya Dikembalikan
net
Ilustrasi palu hakim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (9/7/2020) menggelar sidang perdata lanjutan terhadap perbuatan melawan hukum yang melibatkan nama Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur.

Agendanya adalah pihak penggugat menyampaikan replik atas jawaban tergugat yang disampaikan pada Kamis dua pekan lalu.

Dalam tanggapannya Kamis dua pekan lalu, pihak Ustaz Yusuf Mansur mengatakan bahwa tidak mengenal para penggugat, tidak menerima langsung pembayaran dari penggugat ke rekening atas nama Yusuf Mansur. Oleh sebab itu pihakmya.menolak gugatan tersebut.

Baca: Sidang Mediasi Gugatan Terhadap Ustaz Yusuf Mansur Tak Temui Titik Terang

Dalam Replik yang disampaikan oleh pengacara Asfa Davy Bya dan rekan mewakili para penggugat. meskipun para investor tidak kenal secara pribadi, tetapi mereka mau investasi karena ada undangan untuk hadir dalam ceramah-ceramah yang dilakukan oleh Yusuf Mansur.

"Ada seseorang namanya Darmansyah jugak gak kenal, tetapi Yusuf Mansur mau berdamai dengan Darmansyah karena mengakui kesalahannya,” kata Asfa Davy Bya di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (9/7/2020).

"Ika investor tidak mengirim langsung ke rekening Yusuf Mansur, lalu apa maksud dan kapasitasnya Yusuf Mansur mengumumkan memindahkan dana investor ke hotel Siti," lanjutnya.

Baca: Ustaz Yusuf Mansur Beri Kesempatan Penggugat Buktikan Kerugian Rp 5 Miliar Seperti Tuntutan Mereka

Berita Rekomendasi

Asfa Davy Bya mengatakan pengumuman pemindahan dana yang dilakukan Yusuf Mansur lewat website terkait pemindahan dana, tanpa persetujuan investor lain yang menaruh dana padanya.

"Pengumuman Yusuf Mansur via website tidak meminta persetujuan pada investor,” jelas Asfa Davy Bya.

Sebagaimana diketahui, Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh Fajar Haidar Rafly bersama 4 orang yang telah menginvestasikan dananya untuk pembangunan Condotel Moya Vidi dan hotel Siti dalam kurun waktu 2013-2014.

Condotel Moya Vidi yang rencananya dibangun di Yogyakarta itu sampai hari ini belum juga dibangun, sedangkan hotel Siti yang ada di jalan M Thoha, Tangerang, meskipun sudah beroperasi sejak 2015, tetapi tingkat huniannya di bawah 30%.

Oleh karena itu para investor meminta pengembalian dana karena merasa ditipu oleh Ustaz Yusuf Mansur. Para investor tersebut mengaku tak mendapat laporan keungan dan uang kerahiman yang dijanjikan Yusuf Mansur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas