Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Bisa Lolos Lagi jika Pemerintah Tak Gerak Cepat, Mengapa?

Mahfud MD menjelaskan ada kemungkinan Maria Pauline Lumowa, pembobol BNI, lolos lagi jika Pemerintah Indonesia tak gerak cepat.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Bisa Lolos Lagi jika Pemerintah Tak Gerak Cepat, Mengapa?
Tribunnews/Jeprima
Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Mahfud MD menjelaskan ada kemungkinan Maria Pauline Lumowa, pembobol BNI, lolos lagi jika Pemerintah Indonesia tak gerak cepat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, bisa lolos kembali jika saja Pemerintah Indonesia tak bergerak cepat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, (9/7/2020).

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Pemerintah Indonesia bisa saja kecolongan lagi jika tak segera menindaklanjuti proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa.

Diketahui, Maria ditangkap NBC Interpol Serbia pada 16 Juli 2019 di Bandara Internasional Nikolas Tesla.

Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020).
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Kemenkumham for KOMPAS TV)

Terhitung sejak tanggal penangkapan, Pemerintah Serbia diharuskan melepas Maria dari tahanan satu tahun setelahnya.

Baca: KRONOLOGI Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun yang Buron 17 Tahun

Baca: Bobol BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa Kerja Sama dengan Sederet Orang Berikut Ini

Tepatnya yakni 16 Juli 2020 mendatang, atau enam hari lagi.

"Bayangkan kalau lewat, kira-kira seminggu dari sekarang, kira-kira kemungkinan akan lolos lagi," terang Mahfud MD.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Maria bisa juga lolos jika kesepakatan ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Serbia tak terwujud.

"Pada tanggal 17 yang akan datang, masa penahanan di Serbia akan habis dan harus dilepas kalau tidak segera terjadi kesepakatan penyerahan ini," imbuh dia.

Dalam acara Sapa Indonesia Pagi di KompasTV, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, juga menjelaskan hal serupa.

Mengutip Kompas.com, Yasonna mengatakan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa terjadi saat injury time.

"Agustus yang akan datang, ini dia bisa lewat waktu, itu sebabnya kita betul-betul berupaya keras untuk mengekstradisi Ibu MPL, jadi ini betul-betul injury time," ungkap Yasonna, Kamis.

"Itu sebabnya kita harus cepat-cepat ambil karena pengacaranya terus melakukan manuver ya," tandas dia.

Proses ekstradisi Maria sendiri sebelumnya sempat mengalami masalah.

Menurut penjelasan Yasonna, Maria diketahui mencoba melarikan diri dan ada negara Eropa yang berupaya mencegah proses ekstradisi pelaku pembobolan Bank BNI ini.

Baca: Foto-foto Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Pulang ke Indonesia, Pakai Baju Tahanan dan Diborgol

Baca: Mantan Komisaris BNI Tak Yakin Recovery Aset Kasus Maria Pauline Lumowa Bisa Dilakukan

Namun beruntung, Pemerintah Serbia tetap pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria ke Indonesia.

Terwujudnya ekstradisi Maria, kata Yasonna, tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara, juga karena komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa saat tiba untuk dibawa menuju ke Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima
Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa saat tiba untuk dibawa menuju ke Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi."

"Namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," terang Yasonna Laoly dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020), dilansir Kompas.com.

Tak hanya itu, ekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga dipengaruhi asas timbal balik.

Diketahui, sebelumnya Indonesia sempat memenuhi permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015, silam.

Kronologi Kejadian

Dikutip dari Kompas.com, kasus pembobolan Bank BNI yang dilakukan Maria Pauline Lumowa ini berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Saat itu Bank BNI memberikan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group.

Nominal tersebut setara Rp 1,7 triliun dengan kurs waktu itu.

Baca: Maria Pauline Telah Ditangkap, Djoko Tjandra dan Harun Masiku Kapan?

Baca: Mantan Komisaris BNI: Kasus L/C Fiktif Maria Pauline Lumowa Sangat Sulit Diterima Akal Sehat

Diketahui, PT Gramarindo Group merupakan milik Maria dan Adrian Waworuntu.

Bantuan yang didapat PT Gramarindo Group diduga melibatkan orang dalam.

Pasalnya, Bank BNI menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.

Petugas Kantor BNI Cabang Seoul, Korea Selatan, melayani nasabah pada hari ke 3 setelah lebaran, Jumat (7/6/2019). Cabang Bank BNI di luar negeri lainnya, seperti di BNI Singapura, BNI New York, BNI Tokyo, BNI Hong Kong dan BNI Seoul selama Lebaran tetap buka dan melayani nasabahnya. TRIBUNNEWS/HO
Petugas Kantor BNI Cabang Seoul, Korea Selatan, melayani nasabah pada hari ke 3 setelah lebaran, Jumat (7/6/2019). Cabang Bank BNI di luar negeri lainnya, seperti di BNI Singapura, BNI New York, BNI Tokyo, BNI Hong Kong dan BNI Seoul selama Lebaran tetap buka dan melayani nasabahnya. TRIBUNNEWS/HO (TRIBUN/HO)

Di mana, keempat bank itu bukanlah bank korespondensi BNI.

Baru pada Juni 2003, pihak Bank BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Bank BNI mendapati perusahaan milik Maria dan Adrian tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif inipun dilaporkan ke Mabes Polri.

Sayang, Maria sudah terbang ke Singapura pada September 2003.

Tepat satu bulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.

Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Baca: Selain Maria Pauline, Ini 4 Pembobol Bank dengan Hasil Jarahan Fantastis, Ada yang Masih Buron

Baca: POPULER NASIONAL: Sosok Irjen Rudy Heriyanto hingga Kasus Maria Lumowa Pembobol Bank BNI

Orang yang Terlibat

Maria Pauline Lumowa bekerja sama dengan sejumlah orang dalam membobol Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun.

Kasus yang membuat Maria menjadi buron selama 17 tahun ini melibatkan pejabat dan staf BNI, serta menyeret petinggi Polri.

Sebelum Maria ditangkap pada 2019 lalu, para pelaku pembobolan Bank BNI lainnya telah lebih dulu diciduk dan disidang.

Tersangka Maria Pauline Lumowa saat menaiki pesawat di Serbia untuk dipulangkan ke Indonesia, Rabu (8/7/2020). Pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun itu ditangkap setelah 17 tahun buron.
Tersangka Maria Pauline Lumowa saat menaiki pesawat di Serbia untuk dipulangkan ke Indonesia, Rabu (8/7/2020). Pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun itu ditangkap setelah 17 tahun buron. (Kemenkumham for KOMPAS TV)

Mengutip KompasTV, tersangka lainnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Adrian Waworuntu yang sempat menjadi buron selama satu setegah bulan, ditangkap di Sumatera Utara pada 22 Oktober 2004.

Ia dipidana sebagai dalang kasus pembobolan BNI yang dilakukan 16 pelaku.

Karena itu, Adrian divonis penjara seumur hidup dan diwajibkan membayar denda Rp 1 Miliar, serta mengembalikan uang negara senilai Rp 300 Miliar.

Sebelum Adrian, ada delapan orang lainnya yang telah menjalani hukuman terkait kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun.

Berikut daftarnya:

1. Direktur Utama PT Sagared Team, Ollah A Agam (15 tahun penjara)

2. Direktur Utama PT Magnetique Usaha Esa, Adrian P Lumowa (15 tahun penjara)

3. Mantan Pejabat Sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru, Nirwan Ali (8 tahun penjara)

4. Mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru, Edy Santoso (Seumur hidup)

5. Staf BNI, Koesadiyuwono (16 tahun penjara)

6. Staf BNI, Titik Pristiwanti (8 tahun penjara)

7. Staf BNU, Richard Kountol (10 tahun penjara)

8. Staf BNI, Aprilia Widarta (15 tahun penjara)

Selain nama-nama di atas, kasus pembobolan Bank BNI yang dilakukan Maria Pauline Lumowa diketahui juga menyeret petinggi Polri.

Mengutip Kontan.co.id, Komjen Pol Suyitno Landung disebut-sebut menerima suap mobil, sementara Brigjen Pol Samuel Ismoko mendapat cek dari kolega Maria, Adrian Waworuntu.

Tak hanya itu, Hakim Ibrahim diketahui juga ikut terseret kasus Maria.

Ia ditangkap KPK sesaat setelah menerima tas plastik berisi uang Rp 300 juta.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Achmad Nasrudin Yahya, Kontan.co.id/Denny Riadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas