Perjalanan Kasus Maria Pauline Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly memimpin langsung delegasi Indonesia yang membawa pulang buronan Maria Pauline Lumowa.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjadi buronan selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa, pelaku pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun, akhirnya berhasil dibawa ke Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Ia ditangkap oleh interpol pada tahun 2019 silam.
Proses negosiasi ektradisi Maria Pauline Lumowa oleh Pemerintah Indonesia terhadap
Pemerintah Serbia pun berjalan cukup panjang, memakan waktu hampir setahun.
Baca: Selain Maria Pauline, Ini 4 Pembobol Bank dengan Hasil Jarahan Fantastis, Ada yang Masih Buron
Oktober 2002 - Juli 2003
BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama
dengan Rp 1,7 triliun sesuai kurs saat itu kepada perusahaan Gramarindo Group yang
dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Juni 2003
BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan
penyelidikan. Hasilnya, didapati bahwa perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri
September 2003
Maria Pauline Lumowa terbang ke Singapura dan belakangan pindah ke Belanda. Maria ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Oktober 2003
Polisi menetapkan Maria Pauline, Adrian Waworuntu, dan dua pejabat BNI sebagai
tersangka
29 Apri 2009
Pemerintah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada Pemerintah Belanda namun ditolak.
3 April 2014