Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Maria Pauline Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly memimpin langsung delegasi Indonesia yang membawa pulang buronan Maria Pauline Lumowa.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perjalanan Kasus Maria Pauline Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun
Tribunnews/Jeprima
Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima 

Indonesia merespons penolakan Pemerintah Belanda dengan tetap meminta agar Maria Pauline Lumowa diekstradisi ke Tanah Air namun permintaan itu kembali ditolak.

16 Juli 2019

NCB-Interpol Beograd menangkap Maria Pauline Lumowa di Bandara Beograd.

31 Juli 2019

Setelah melengkapi dokumen, Kementerian Hukum dan HAM mengajukan permintaan
ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada Pemerintah Serbia.

3 September 2019

Kemenkumham kembali mengirimkan surat percepatan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Pemerintah Serbia

Berita Rekomendasi

3 Desember 2019

Kementerian Hukum dan HAM melakukan pertemuan dengan Kementerian Kehakiman Serbia. Pertemuan terkait koordinasi penanganan permintaan ekstradisi maria Pauline Lumowa.

6 April 2020

Pemerintah Serbia mengabulkan permintaan Pemerintah Indonesia terkait ekstradisi
Maria Pauline Lumowa.

9 Juli 2020

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly memimpin langsung delegasi
Indonesia yang membawa pulang buronan Maria Pauline Lumowa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas