Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna Laoly: You Can Run but You Can't Hide

Proses ekstradisi ini dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Yasonna Laoly: You Can Run but You Can't Hide
Dokumentasi/Humas Kemenkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham sukses mengekstradisi buronan kasus pembobolan kas Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru yang buron sejak tahun 2003 tiba di Indonesia, Kamis (9/7/2020) kemarin.

Maria bertolak dari Belgrade, Serbia, Rabu waktu setempat melalui mekanisme ekstradisi berdasarkan permintaan Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Serbia.

Proses ekstradisi ini dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Yasonna menyampaikan, upaya ekstradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

"Ini adalah proses pencarian panjang yang kita lakukan untuk menunjukkan bahwa negara kita adalah negara hukum," kata Yasonna di ruang VIP Terminal III Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah Maria tiba dari Serbia kemarin. 

Baca: Mantan Komisaris BNI: Kasus L/C Fiktif Maria Pauline Lumowa Sangat Sulit Diterima Akal Sehat

Proses ekstradisi Maria dari Serbia dilakukan tertutup dan memakan waktu yang panjang.

Pemerintah Indonesia perlu melakukan pendekatan-pendekatan high level dengan Pemerintah Serbia karena ada sejumlah upaya dari pihak luar yang berusaha membatalkan proses ekstradisi Maria ke Tanah Air. 

Berita Rekomendasi

Salah satunya yakni upaya suap yang coba dilakukan kuasa hukum Maria Pauline Lumowa.

"Ini memerlukan proses panjang. Ada negara lain melakukan lobi. Penjelasan dubes ada upaya intens dari salah satu negara untuk melobi supaya yang bersangkutan tidak diekstradisi ke Indonesia. Ada pengacara MPL mencoba upaya hukum juga. Ada upaya semacam melakukan suap," ungkap Yasonna.

Namun Maria berhasil dipulangkan setelah pemerintah Indonesia dan Serbia menjalin kerjasama Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dalam masalah kriminal.

Maria kini dibawa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelum dibawa ke Bareskrim Polri, kata Yasonna, Maria sudah menjalani serangkaian tes coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Selain itu pihak terkait juga sudah mengurus dokumen imigrasi bagi Maria Pauline Lumowa.

“Sudah di-rapid tes dan sudah mempunyai keterangan sehat dari Pemerintah Serbia. Sudah mempunyai (dokumen,-red) keimigrasian,” kata Yasonna.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas