Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna Laoly: You Can Run but You Can't Hide

Proses ekstradisi ini dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Yasonna Laoly: You Can Run but You Can't Hide
Dokumentasi/Humas Kemenkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). 

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku sudah berkomunikasi dengan Maria untuk menjamin hak selama menjalani proses hukum.

Menurut Mahfud, pembicaraan itu dilakukan di ruang VIP Terminal III Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah Maria tiba dari Serbia.

“Saya sudah berbicara dengan MPL. Saya katakan (pemerintah Indonesia,-red) akan memperlakukan secara baik dan memperhatikan hak asasi manusia,” kata Mahfud MD. 

Selama menjalani proses hukum, Maria berhak mendapatkan pendampingan hukum. 

Menurut Mahfud MD, Maria sudah menunjuk penasihat hukum.

“Bantuan hukum tetap diberikan. Boleh menunjuk pengacara dan ibu (MPL,-red) mengatakan mempunyai kuasa hukum dari Kedutaan Besar. Karena sekarang menjadi Warga Negara Belanda,” ujar Mahfud.

Yasonna menegaskan kembali, proses ekstradisi Maria tak lepas dari proses pendekatan-pendekatan dalam bidang hukum dan persahabatan dengan Pemerintah Serbia.

Berita Rekomendasi

"Dapat dengan sukses kita bawa kemari supaya beliau dapat menjalani proses hukum sebagaimana mestinya," ujar Yasonna.

Yasonna juga menyampaikan asset recovery akan dilakukan bila Maria kedapatan masih menyimpan pundi-pundi hartanya di luar negeri.

Ia pun turut menegaskan, bahwa Maria mungkin bisa kabur, tapi ia tidak bisa sembunyi.

"Ini barangkali yang bisa kita sampaikan, mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini baik untuk bangsa. Saya ingin katakan, you can run but you cannot hide," tegas Yasonna.

Maria ditangkap NBC Interpol Serbia pada 16 Juli 2019 di Bandara Internasional Nikola Tesla, Belgrade, berdasarkan red notice Interpol bernomor kontrol A-1361/12-2003 tanggal 22 Desember 2003.

Setelah ditangkap pada tahun lalu, Pemerintah Indonesia meminta agar Maria ditahan sementara di Serbia sambil mengurus proses pemulangan ke Tanah Air.

Maria salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui surat kredit (L/C) fiktif yang terjadi pada 2003 dan merugikan negara Rp 1,2 triliun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas