Fatwa MUI: Ibadah Kurban tidak Dapat Diganti dengan Uang atau Barang Lain yang Senilai
MUI dalam fatwa itu menyebut ibadah kurban tidak bisa diganti dengan uang atau barang. Jika ada warga yang tetap melakukan, maka dianggap shadaqah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah COVID-19. Fatwa disusun guna mencegah penularan virus corona.
"Fatwa ini dibahas dan ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan Salat Idul Adha dan ibadah kurban sesuai ajaran agama dan tetap menjaga keselamatan, menjaga protokol kesehatan agar tidak berpotensi menyebabkan penularan COVID-19," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh, Jumat (10/7/2020).
Dalam fatwa tersebut tertulis sejumlah ketentuan misalnya untuk kurban.
MUI dalam fatwa itu menyebut ibadah kurban tidak bisa diganti dengan uang atau barang. Jika ada warga yang tetap melakukan, maka dianggap sebagai shadaqah.
Baca: POPULER: Harga Hewan Kurban Idul Adha | Kurs Rupiah Melorot | Harga Emas Turun
Baca: UPDATE Harga Hewan Kurban Idul Adha 2020, Modal Rp 1,5 Jutaan Dapat Kambing Bobot hingga 28 Kg
"Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah," tulis fatwa tersebut.
Fatwa MUI berbeda dengan imbauan yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah, beberapa waktu lalu.
Dalam Surat Edaran no 06/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edarannya itu, PP Muhammadiyah mendorong umat Islam agar mengalihkan uang untuk kurban untuk membantu kaum duafa yang terdampak corona.
Imbauan itu dikeluarkan mengingat pandemi Covid-19 telah menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.
"Dengan demikian sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban," tulis Muhammadiyah dalam keterangan di situs resminya yang diakses pada Sabtu (27/6/2020).
Selain ketentuan yang melarang ibadah kurban diganti dengan uang atau barang, fatwa MUI juga mengatur soal tata cara penyembelihan hewan kurban.
Baca: Bolehkah Hewan Kurban Diganti dengan Sembako? Begini Penjelasan Ustaz
Baca: Pemerintah Izinkan Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Status Zona
Dalam fatwa tersebut, MUI mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan sebisa mungkin meminimalisir keramaian di lokasi penyembelihan.
Penyembelihan hewan kurban juga bisa bekerja sama dengan rumah potong hewan.
Pelaksanaannya bisa diikuti dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
"Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan," sebut fatwa tersebut.(tribun network/fah/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.