LBH Jakarta Sebut Kebijakan New Normal Diambil Tanpa Dasar Hukum Jelas
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengkritik kebijakan new normal yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk menyikapi pandemi Covid-19.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengkritik kebijakan new normal yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk menyikapi pandemi Covid-19.
Arif menilai kebijakan itu diambil tanpa dasar hukum yang jelas. Sehingga pihaknya pun menolak dan meminta pemerintah mencabut kebijakan new normal sehari sejak diberlakukan.
"Sebetulnya sejak bulan Mei 2020, LBH Jakarta sudah mengeluarkan sebuah rilis untuk menyingkapi kebijakan new normal yang diambil pemerintah. Pada saat itu kita mengeluarkan rilis yang intinya adalah menolak dan meminta pemerintah untuk mencabut kebijakan itu. Mengingat kebijakan itu diambil tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Arif, dalam webinar 'Membongkar Mitos di Balik New Normal', Sabtu (11/7/2020).
Baca: Dinilah Sulit Dipahami, Pemerintah Ganti Istilah New Normal Jadi Kebiasaan Baru
Arif mengatakan pihaknya juga tidak setuju lantaran kebijakan new normal kala itu melibatkan kepolisian dan TNI dalam penerapannya.
Baginya hal tersebut tidak tepat dan tanpa dasar hukum yang jelas kebijakan new normal akan sangat berisiko memperluas penularan wabah serta memakan korban lebih banyak lagi.
Baca: Istana Akui New Normal Diksi yang Salah, Anggota DPR Minta Masifkan Adaptasi Kebiasaan Baru
Hingga saat ini, kata dia, situasinya ternyata belum kunjung berubah. Dimana LBH Jakarta menilai pemerintah tampak tidak serius dalam menangani pandemi Covid-19.
"Bahkan dalam temuan kami LBH Jakarta mencatat pilihan-pilihan kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan wabah Covid-19 ini tidak berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang mestinya bisa dirujuk oleh pemerintah dalam menangani wabah penyakit seperti Covid-19," jelasnya.
"Dan akibatnya sangat fatal. Tanggung jawab pemerintah yang mestinya memberikan jaminan terhadap pemenuhan dan perlindungan hak negara atau hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan juga hak atas kesehatan warga negara itu terabaikan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.