Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Jakarta Sebut Pemerintah Lakukan Pelanggaran Hukum dan HAM Dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menyebut pemerintah telah melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in LBH Jakarta Sebut Pemerintah Lakukan Pelanggaran Hukum dan HAM Dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Gita Irawan/Tribunnews.com
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menyebut pemerintah telah melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Saya berani mengatakan ada pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19," ujar Arif, dalam webinar 'Membongkar Mitos di Balik New Normal', Sabtu (11/7/2020).

Arif menjelaskan bahwa dalam menangani sebuah wabah penyakit dan krisis bencana non alam, sebenarnya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca: Sebelum Terbang, Simak Prosedur Layanan Rapid Test Covid-19 di Lion Air Group

Menurutnya ada 3 regulasi dalam penanganan wabah enyakit dan krisis bencana non alam, antara lain Undang-Undang Wabah Penyakit; Undang-Undang tentang Kebencanaan atau Penanggulangan Bencana; dan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, kata dia, telah diberikan panduan yang cukup baik mengenai bagaimana negara dalam hal ini pemerintah untuk mengatasi atau melakukan langkah-langkah untuk mencegah atau menanggulangi wabah penyakit.

Baca: KSAD Beri Penjelasan Soal Siswa Secapa TNI AD Terpapar Covid-19, Awalnya Mengeluh Bisul

Hanya saja persoalannya adalah masih ada ketentuan pelaksana yang tak kunjung dibuat pemerintah.

Berita Rekomendasi

Hal itulah yang membuat Arif menyebut ada pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan pemerintah.

"Yang menarik adalah Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan ini paling relevan digunakan sebagai pijakan hukum bagi pemerintah mengendalikan penyebarluasan pandemi Covid-19 yang lebih luas lagi. Dan Undang-Undang ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di tahun 2018, tetapi sampai hari ini peraturan pelaksananya tidak ada," kata dia.

Seharusnya, kata Arif, peraturan-peraturan pelaksana ini bisa segera disusun untuk kemudian digunakan sebagai solusi dalam penanganan pandemi Covid-19. Akan tetapi sampai hari ini, hal tersebut tidak dilakukan.

"Jadi benar ketika kita berasumsi negara tidak mau atau negara unwilling untuk kemudian memastikan perlindungan dan jaminan keselamatan bagi warga negara, khususnya terhadap ancaman Covid-19," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas