Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Komisaris BNI: Penyidik Harus Bersih dan Punya Keahlian Tinggi Lacak Aset Maria Lumowa

Dradjat menilai lumrah bila pemerintah Belanda memberikan bantuan hukum kepada Maria karena ia terdaftar sebagai warga negara Belanda sejak 1979.

Penulis: Lusius Genik Ndau Lendong
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Komisaris BNI: Penyidik Harus Bersih dan Punya Keahlian Tinggi Lacak Aset Maria Lumowa
Tribunnews/Jeprima
Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima 

Proses hukum yang bersih terhadap Maria, lanjut Dradjad, utamanya untuk mencegah terjadinya intervensi berlebihan dari pihak Belanda.

"Supaya tidak menimbulkan excess (perbuatan yang tidak melampaui batas) sampingan," Dradjad mengingatkan.

Meski begitu, dirinya tidak yakin pengembalian aset kasus pembobolan kas Bank BNI oleh Maria Pauline Lumowa bisa dilakukan.




Kasus pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru terjadi pada tahun 2003.

Di mana Bank BNI Cabang Kebayoran Baru mengucurkan pinjaman sebesar Rp 1,7 triliun untuk PT Gramarindo Group melalui fasilitas surat kredit (L/C).

Dradjad mengatakan, kasus tersebut merupakan kejahatan kerah putih yang melibatkan orang-orang besar di dalamnya.

Baca: Apresiasi Ditangkapnya Maria Pauline Lumowa, Pimpinan DPR Harap Buronan Lain Bisa Ditangkap

Baca: Mantan Komisaris BNI: Kasus L/C Fiktif Maria Pauline Lumowa Sangat Sulit Diterima Akal Sehat

"Dari sisi recovery asset saya kurang yakin karena kasusnya sudah lama. Dan kejahatan kerah putih itu biasanya dananya atau asetnya bisa berpindah lebih cepat, sangat cepat berpindah sehingga lebih sulit menelusurinya," jelas Dradjad.

BERITA TERKAIT

Apabila aset-aset Maria Pauline di luar negeri berhasil ditelusuri, lanjut Dradjad, pemerintah Indonesia harus membuktikan bahwa aset tersebut terkait kasus L/C fiktif BNI 2003 silam.

Membuktikan bahwa semua aset yang dimiliki Maria selama 17 tahun buron terkait dengan kasus pembobolan kas BNI adalah hal sulit.

Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa saat dibawa menuju ke Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima
Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa saat dibawa menuju ke Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Katakanlah pengadilan kita bisa menelusuri aset-aset Bu Maria ini, misalkan di Belanda, itu nanti harus kita buktikan bahwa aset di situ terkait kasus BNI. Itu tidak gampang, apalagi sudah 17 tahun. Jadi dari sisi recovery asset saya masih kurang yakin," sambung Dradjad.

Dradjad menceritakan, pihak Bank BNI menyelesaikan kasus pembobolan kas bermodus L/C fiktif ini secara internal.

"Dan lagi BNI juga sudah menyelesaikan ini secara koorporasi, sudah dibukukan, dan kemudian BNI sudah melakukan perbaikan di mana saya waktu itu sebagai komisaris ikut membantu melakukan perbaikan yang dipimpin Sigit Pramono sebagai Dirut," katanya lagi. (tribun network/genik)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas