Daftar Protokol SKD CAT BKN Sekolah Kedinasan 2020 Sesuai Langkah Pencegahan Covid-19
Berikut protokol pelaksanaan SKD CAT BKN Sekolah Kedinasan 2020 sesuai dengan langkah pencegahan COVID-19, yang harus dipatuhi oleh peserta.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut protokol pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT BKN Sekolah Kedinasan 2020 sesuai dengan langkah pencegahan COVID-19, yang harus dipatuhi oleh peserta.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis prosedur pelaksanaan CAT dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 melalui sosial media pada 10 Juli 2020, lalu.
SKD CAT BKN Sekolah Kedinasan 2020 berlangsung mulai Senin (13/7/2020) besok.
Kepala Bidang Pengelolaan Sistem dan Materi Seleksi, Yani Rosyani mengatakan,SKD Sekolah Kedinasan 2020 dimulai Senin (13/7/2020).
Ada beberapa instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2020 yakni Kemendagri (IPDN), BSSN (Politeknik SSN), Kemenkumham (Poltekip dan Poltekim), BIN (STIN), BPS (Politeknik Statistika STIS), dan Kemenhub.
Sementara tes SKD sekolah kedinasan yang akan melakukan tes pada hari Senin (13/7/2020) adalah Seleksi Sekolah Kedinasan STIN, yang berlangsung hingga Kamis (16/7/2020).
Baca: Panduan Pembayaran Kode Billing untuk SKD Peserta SPCP IPDN Tahun 2020 lewat Bank BRI dan BCA
Baca: Prosedur Pelaksanaan SKD CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 Sekolah Kedinasan
Dilansir dari Twitter @BKNgoid, berikut Protokol Pelaksanaan SKD CAT BKN Sekolah Kedinasan 2020:
1. Peserta datang dengan menggunakan masker.
2. Pengantar peserta berhenti di tempat yang ditentukan dan dilarang menunggu dan berkumpul di sekitar lokasi.
3. Peserta dilakukan cek suhu badan, jika < 37,3 derajat celcius, langsung ke bagian registrasi.
4. Pemeriksaan kelengkapan seperti KTP asli/Suket/KK Asli atau KK legalisir pejabat berwenang dan Kartu Peserta.
5. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.
6. Peserta menitipkan barang secara mandiri dengan tetap memperhatikan jaga jarak.
7. Peserta membawa pensil kayu, KTP Asli/KK Asli/KK Legalisir SK Pengganti Asli dan Kartu Peserta Seleksi.
8. Pemeriksaan/Check Body menggunakan metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor.
9. Petugas menyemprotkan hand sanitizer kepada peserta sebelum memasuki ruang steril.
10. Peserta menunggu di ruang steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.
11. Peserta memasuki ruang seleksi dan mengikuti seleksi sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
12. Peserta mengambil barang dan langsung meninggalkan lokasi seleksi.
13. Hasil seleksi dapat dilihat secara live streaming.
Baca: Tata Cara Pembayaran Kode Billing untuk SKD Peserta SPCP IPDN Tahun 2020 lewat Bank BRI
Baca: Kapan Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Akan Diumumkan? Berikut Update dari Surat Edaran BKN
Sebelumnya, BKN juga memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi.
Sementara bagi peserta yang memiliki suhu badan > 37,3 derjaat celcius akan dilakukan 2 kali dan pemeriksaan dilakukan dengan jarak 5 menit.
Jika direkomendasikan oleh tim kesehatan dapat mengikuti tes, maka peserta akan ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan.
Yani juga menghimbau agar peserta senantiasa menjaga kesehatan dengan tidak keluar rumah jika tidak diperlukan.
Selain itu, ia mengimbau untuk semua peserta disiplin membawa persyaratan dokumen yang diperlukan, serta datang tepat waktu.
Ia menganjurkan untuk menggunakan masker dengan benar dan face shield.
Untuk lokasi ujian, jadwal, sesi ujian dapat dilihat di laman resmi masing-masing sekolah kedinasan yang dilamar.
Yani mengatakan, BKN menyediakan titik lokasi di setiap provinsi untuk melaksanakan tes SKD sekolah kedinasan.
Yani juga mengatakan bahwa masing-masing sekolah kedinasan juga memiliki sebaran titik lokasi ujian.
BKN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Panselnas, BNPB, gugus tugas, dan Kepolisian mencari cara agar seleksi sekolah kedinasan tidak menimbulkan klaster baru.
Ia juga mengatakan, live scoring masih tetap dilakukan.
Pelaksanaan seleksi dilakukan sesuai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)