Keberadaan Ekowisata harus Disertai Peningkatan Produktivitas untuk Masyarakat Sekitar
Kombinasi kerja hutan sosial, produktivitas masyarakat dengan ekowisata dan industri kayu putih hutan sosial menjadi langkah yang positif.
Editor: Johnson Simanjuntak
Ada juga masukan dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jateng untuk mendorong kemungkinan penambahan penanaman varietas baru di kawasan tersebut.
HKTI Jateng meminta agar diadakan vokasi training untuk level sekolah menengah, mengenai teknis pengolahan kayu dan bambu.
"Saya juga mendapat laporan adanya masalah sampah. Selain itu, saya titip untuk teknik terasering di kawasan Dieng perlu diperbaiki untuk mencegah longsor dan erosi. Kita cari cara mengatasinya dengan kegiatan CSR untuk rehabilitasi dan bangunan Konservasi Tanah dan Air," tuturnya.
Menteri Siti menjelaskan fungsi alam hutan selain menjaga sistem pendukung kehidupan, juga memiliki fungsi media, bahan produksi, informasi, hingga spiritual healing.
"Berada di tengah hutan bisa menjadi forest healing. Misalnya di Jawa Timur, bahkan ada yang menjadi spot-spot untuk ibadah," terang Menteri Siti.
BKSDA Jateng mengelola 27 Cagar Alam, 1 Suaka Marga Satwa dan 5 Taman Wisata Alam, termasuk TWA Telaga Warna dan Telaga Pengilon.
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno menjelaskan situasi wisata disini tergantung pada keamanan kandungan karbondioksida dan sulfur (belerang) yang ada, yang dipantau secara intensif setiap bulan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
"Keberadaan TWA Telaga Warna dan Telaga Pengilon ini mampu menggerakkan ekonomi lokal di sekitar Dieng," kata Wiratno.
Saat hari biasa dalam kondisi normal, rata-rata pengunjung setiap tahunnya 425 ribu orang, dan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 3 Miliar.
Pada kunjungan kerja tersebut, Menteri Siti didampingi Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno, Kepala Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Agus Justianto, dan Staf Khusus Menteri Bidang Konstitusional Masyarakat dan Kemitraan Kelik Wirawan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.