Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buka Penerimaan Calon Hakim Agung, KY Terapkan Protokol Kesehatan

Komisi Yudisial memastikan protokol kesehatan Covid-19 diterapkan selama proses seleksi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Buka Penerimaan Calon Hakim Agung, KY Terapkan Protokol Kesehatan
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
ILUSTRASI - Sesi wawancara terbuka yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) untuk calon hakim agung 2017. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) membuka penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung Tahun 2020.

Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung dilakukan secara online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 10 Juli sampai dengan 30 Juli 2020.

Baca: Upaya Afrika Selatan Atasi Covid-19, Sudah Siapkan 1,5 Juta Kuburan

Penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc kembali dibuka setelah sempat tertunda akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari, mengatakan penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc itu dilakukan karena kebutuhan yang mendesak untuk sejumlah posisi.

Komisi Yudisial memastikan protokol kesehatan Covid-19 diterapkan selama proses seleksi.

"Dalam situasi pandemi, Pimpinan KY telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Pimpinan Mahkamah Agung. Akhirnya disepakati pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung difokuskan pengisian jabatan hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung," ujar Aidul dalam keterangannya di laman KY, Senin (13/7/2020).

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, seleksi ini untuk menindaklanjuti Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung RI.

Melalui surat itu, Mahkamah Agung membutuhkan dua orang untuk kamar perdata, empat orang untuk kamar pidana, seorang untuk kamar militer, dan seorang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.

Sementara kebutuhan untuk hakim ad hoc di Mahkamah Agung terdiri dari enam orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan dua orang hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung.

Merespon hal itu, kata Aidul, pimpinan KY telah melakukan rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi III DPR. Kedua lembaga sepakat bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung dapat dimulai dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19.

Bila ditunda, jangka waktu penundaan maksimal 6 bulan sejak diterimanya surat permohonan dari Mahkamah Agung.

Adapun kebutuhan seleksi calon hakim agung, yaitu seorang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Sementara kebutuhan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung terdiri dari enam orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung dan dua orang hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung yang berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas