Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buka Penerimaan Calon Hakim Agung, KY Terapkan Protokol Kesehatan

Komisi Yudisial memastikan protokol kesehatan Covid-19 diterapkan selama proses seleksi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Buka Penerimaan Calon Hakim Agung, KY Terapkan Protokol Kesehatan
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
ILUSTRASI - Sesi wawancara terbuka yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) untuk calon hakim agung 2017. 

Menurut Aidul, seleksi ini menjadi tantangan bagi KY karena dilaksanakan dalam situasi pandemi.

Aidul memastikan bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung akan menerapkan protokol kesehatan.

KY telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.

Gugus Tugas mengungkapkan bahwa secara prinsip pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung dapat dilaksanakan dengan mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.

"Hal lain yang menjadi kendala karena adanya pandemi ini adalah pemotongan anggaran KY yang signifikan sehingga mempengaruhi pembiayaan yang dikeluarkan untuk pelaksanaan seleksi," tambahnya.

Bagi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc, berkas persyaratan dikirim beserta softcopy berkas dalam format PDF dan disimpan di media flash disk/DVD.

Kemudian dimasukkan dalam map plastik untuk dikirim melalui pos ke Komisi Yudisial Republik Indonesia u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung/Hakim ad hoc di Mahkamah Agung, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450 Telp: (021) 3905876-77 / 31903661 Fax: (021) 31903661- paling lambat tanggal 30 Juli 2020 (cap pos).

Baca: Hakim Konstitusi dan Kuasa Hukum Pemohon Berdebat Soal Status Ki Gendeng Pamungkas

Berita Rekomendasi

Para CHA dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung akan menjalani serangkaian tahapan di antaranya: seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka.

Terakhir, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas