Kerap Tumpang Tindih Aturan, Indonesia Perlu Perbaikan Regulasi
Menurut dia, kepastian hukum itu diperoleh dari perbaikan regulasi yang dinilai bisa memperbaiki iklim investasi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum ekonomi dari Universitas Indonesia, Teddy Anggoro, mengatakan investor dan pengusaha membutuhkan kepastian hukum berusaha di Indonesia pasca pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Menurut dia, kepastian hukum itu diperoleh dari perbaikan regulasi yang dinilai bisa memperbaiki iklim investasi karena selama ini masih buruk akibat tumpang tindih regulasi.
Baca: Kemenhub Godok Regulasi buat Pesepeda, Kata Komunitas dan Penggiat Sepeda
"Bagaimana pasca covid, apa yang harus kita lakukan. Dengan regulasi yang sekarang ada, itu jelas tidak sanggup menarik investasi dan mencetak lapangan kerja," ujarnya Teddy, dalam sesi diskusi online, Senin (13/7/2020).
Dia menjelaskan perbaikan regulasi terutama memperbaiki iklim investasi telah dilakukan Presiden Joko Widodo. Namun, kata dia, upaya itu masih terbentur ego sektoral antarkementerian.
Baca: Adanya Regulasi yang Beri Kemudahan dalam Berinvestasi akan Menarik Minat Investor
Dia meyakini, ego sektoral dan buruknya iklim investasi itu bisa diatasi dengan cara RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Selain menghilangkan ego seltoral, RUU Cipta Kerja juga memuat aturan yang memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjadi badan usaha, yang selama ini, Undang-Undang Perseroan Terbatas terbilang menyulitkan UMKM untuk berkembang.
Dia menambahkan, salah satu kemudahan UMKM menjadi badan usaha yang diatur dalam RUU Cipta Kerja adalah tidak diperlukan notaris. Selain itu, UMKM dapat menjadi badan usaha lewat satu orang.
"Regulasi ini akan sangat membantu para pelaku usaha dan pencari kerja,” tambahnya.