Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Penahanan Eks Ketua DPRD Jambi di Kasus Suap RAPBD

Masing-masing tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Perpanjang Penahanan Eks Ketua DPRD Jambi di Kasus Suap RAPBD
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap terkait pengesahan atau 'ketuk palu' Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi akan mendekam di rutan KPK selama 40 hari kedepan.

"Terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020 untuk tersangka CB, tersangka CZ dan ARS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).

Masing-masing tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK memandang masih memerlukan waktu untuk menyelesaian berkas perkara ke 3 tersangka tersebut," kata Ali.

Baca: Mediasi Gagal, Zumi Zola dan Sherrin Tharia Sepakat Cerai, Termasuk Soal Hak Asuh dan Nafkah

KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

BERITA TERKAIT

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. 

Baca: Zumi Zola Digugat Cerai Sherrin Tharia, Beredar Video Lama Curahan Hati Ayu Dewi: yang Lalu Udahlah

13 tersangka tersebut berasal dari berbagai unsur mulai dari, tiga Pimpinan Ketua DPRD Jambi, lima pimpinan fraksi, satu ketua komisi, tiga anggota DPRD Jambi, dan satu pihak swasta.

Tiga pimpinan DPRD Jambi antara lain Ketua DPRD Cornelis Buton serta dua Wakil Ketua DPRD bernama AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Selain itu, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.

Kemudian, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III Zainal Abidin.

Tiga orang anggota DPRD Jambi bernama Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta. 

KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang sebagai tersangka.

Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.

Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD tahun anggaran 2018.

Zumi Zola sendiri divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.

Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar.

Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017-2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas