Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Perpanjang Penahanan Eks Ketua DPRD Jambi di Kasus Suap RAPBD

Masing-masing tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Perpanjang Penahanan Eks Ketua DPRD Jambi di Kasus Suap RAPBD
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD tahun anggaran 2018.

Zumi Zola sendiri divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.

Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar.

Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017-2018.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas