Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Harap 12 Korporasi Sukarela Kembalikan Aset terkait Jiwasraya

“MAKI mengimbau kepada Manager Investasi [MI] yang lain ikut memenuhi pengembalian. Akan untung kedepannya," katanya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in MAKI Harap 12 Korporasi Sukarela Kembalikan Aset terkait Jiwasraya
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Boyamin Saiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menerima uang titipan dari tersangka korporasi PT Sinarmas Asset Management (PT SAM) senilai Rp77 miliar yang akan diperhitungkan dengan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dan pencucian uang pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di beberapa perusahaan periode tahun 2008-2018 atas nama tersangka korporasi PT SAM.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih menunggu itikad baik 12 tersangka manajemen investasi (MI) yang belum menyerahkan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca: Saksi Ungkap Sosok Pembobol Jiwasraya Sebesar Rp 16,81 Triliun

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta 12 tersangka Manager Investasi (MI) ikut menyerahkan kerugian negara terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya seperti yang telah dilakukan oleh PT SAM.

“MAKI mengimbau kepada Manager Investasi [MI] yang lain ikut memenuhi pengembalian. Akan untung kedepannya, tapi kalau mereka tidak mau, apa lagi proses hukumnya berat mereka bisa dibubarkan dan kepercayaan masyarakat terhadap jasa keuangan terus juga terhadap pasar modal di bursa efek bisa luruh dan hancur dan masyarakat akan menyimpan uang nya di bawah bantal," ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).

Pengembalian aset dari Sinarmas Aset Manajemen disebut tidak lepas dari peran penting dari Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum dalam menindak dan mengembangkan penyidikan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya dengan menetapkan tersangka korporasi sebanyak 13 MI, salah satunya PT SAM.

“Justru itu, ini masyarakat semakin percaya kalau ada penyimpangan ditindak, kalau ada penyimpangan tidak ditindak masyarakat tetap gigit jari dan uangnya hilang, masyarakat makin tidak mau investasi, akhirnya mereka menyimpan uang dibawah bantal. Kalau itu yang terjadi, uang-uang ini tidak berputar yang rugi siapa? Negara rugi, masyarakat rugi sementara manager investasi kepercayaan hilang bisa bangkrut," terang Boyamin.

Berita Rekomendasi

Berkat aksinya mengembalikan uang senilai Rp77 miliar secara sukarela kepada Kejaksaan Agung, kata Boyamin, nama perusahaan Sinarmas akan dipandang baik dan dipercaya di mata masyarakat.

“Sinarmas sekarang namanya mulai membaik dan dipercaya masyarakat karena Sinarmas menganggap ah duit segitu kecil, artinya struktur Sinarmasnya kan kuat, jadi kalau investasi lewat Manager Investasi Sinarmas mereka aman-aman saja, negara aja dibayar langsung kontan dan lunas, kan gitu," kata dia.

Menurut Boyamin, sikap suka rela mengembalikan aset terkait Jiwasraya mampu mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat bukan hanya kepada emiten yang bersangkutan, juga terhadap dunia investasi sehingga masyarakat akan percaya diri karena investasinya tidak akan dikemplang.

“Kalau mereka [MI] bayar sekarang kepercayaan masyarakat bukan hanya pulih justru makin membesar. Mereka bisa tetap berbisnis kedepannya lebih bagus lagi, lebih mendapatkan keuntungan, mereka tetap bisa bergerak secara bisnis," bebernya.

Boyamin mengingatkan jika 12 tersangka korporasi itu tidak segera mengembalikan akan memperburuk citra dari perusahaan yang bersangkutan, proses hukum berikutnya bisa semakin berat dan bisa menanggung denda yang cukup tinggi.


“Kalau pengembalian Sinarmas itu unsur meringankan tidak menghapuskan lho ya, unsur meringankan bisa saja dendanya kecil atau bahkan tidak ada denda, bisa jadi juga tidak dicabut hak perdatanya, bisa dibubarkan lho kalau sampe mereka tidak mengembalikan ya nanti berat, selain denda juga dibubarkan perusahaannya,” katanya.

Boyamin menenakankan pengembalian dana tersebut demi kebaikan sistem jasa keuangan dan sebagai momentum mengembalikan kepercayaan bahkan menambah kepercayaan dari masyarakat untuk tetap melalukan investasi melalui Manager Investasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas