MAKI Harap 12 Korporasi Sukarela Kembalikan Aset terkait Jiwasraya
“MAKI mengimbau kepada Manager Investasi [MI] yang lain ikut memenuhi pengembalian. Akan untung kedepannya," katanya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
“Untuk kebaikan sistem keuangan, manager investasi, perusahaan-perusahaan inikan hidup dengan mengelola dana masyarakat diinvestasikan. Untung atau rugi masyarakat itu sadar kok rugi ya rugi tidak ada masalah, tapi semakin profesionalkan mestinya makin untung, uang kembali tidak dikemplang. Nah ini momentum malah menambah kepecayaan masyarakat untuk investasi lewat jasa keuangan melalui bursa saham melalui perantara manager investasi,” katanya.
Diketahui, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara atas investasi reksa dana Simas Saham Ultima (SSU) pada manajer investasi PT SAM sejumlah Rp77 miliar.
Dalam proses penyidikan, PT SAM telah menitipkan uang tunai kepada penyidik senilai Rp77 miliar dengan rincian penitipan dilakukan dua kali yakni sejumlah Rp3.061.295.846 dan Rp73.938.704.154.
Penitipan uang tersebut dilakukan dengan cara PT SAM mentransfer ke rekening virtual account Bank Mandiri Satuan Kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai jaminan apabila nantinya dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), PT SAM dikenakan kewajiban untuk membayar sejumlah nilai tertentu.
Baca: Pengakuan Mantan Bagian Pengembangan Dana Soal Afiliasi PT Asuransi Jiwasraya dengan Pihak Swasta
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono berharap pengembalian uang kerugian negara dari PT Sinarmas Asset Management (PT SAM) dapat diikuti oleh sejumlah perusahaan manajer investasi (MI) lainnya yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya demi membayar tunggakan kepada nasabah pemegang polis.
"Diharapkan pengembalian/penitipan uang ini dapat diikuti oleh MI lainnya sehingga apabila putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka kerugian keuangan negara cq PT AJS yang ditimbulkan akibat adanya penyimpangan dalam transaksi reksa dana dapat dipulihkan dan hal ini dapat membantu PT AJS dalam membayar tunggakan premi kepada nasabah pemegang polis yang menjadi kewajiban PT AJS," tutur Hari.