Penghentian JS Saving Plan Disinyalir Jadi Penyebab Kasus Gagal Bayar Jiwasraya
JSP sebagai cadangan supaya perusahaan tetap hidup dengan cara pelan-pelan mengurangi beban demi tertutupnya lubang insolvency Rp 6,7 Triliun
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Penghentian JS Saving Plan Disinyalir Jadi Penyebab Kasus Gagal Bayar Jiwasraya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/suasana-sidang-kasus-jiwasraya-di-tipikor.jpg)
Dia menilai aneh upaya penghentian skema itu.
Hal ini, karena JSP yang bunganya sudah 6,5% distop, namun justru mengeluarkan Medium Term Note (MTM) atau surat utang jangka menengah dengan bunga 11,5%.
Untuk itu, pihaknya akan berupaya membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara yang merugikan negara Rp 16,8 Triliun.
"Kami akan kejar keterangan-keterangan. Semoga bisa terungkap motivasi di balik tindakannya tersebut,” tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.
Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.
Baca: Pengakuan Saksi Terkait Upaya Jiwasraya Beli Saham yang Akibatkan Kerugian Negara
Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.