Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghentian JS Saving Plan Disinyalir Jadi Penyebab Kasus Gagal Bayar Jiwasraya

JSP sebagai cadangan supaya perusahaan tetap hidup dengan cara pelan-pelan mengurangi beban demi tertutupnya lubang insolvency Rp 6,7 Triliun

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Penghentian JS Saving Plan Disinyalir Jadi Penyebab Kasus Gagal Bayar Jiwasraya
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Faisal Satria Gumay memberikan keterangan sebagai saksi di sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta 

Dia menilai aneh upaya penghentian skema itu.

Hal ini, karena JSP yang bunganya sudah 6,5% distop, namun justru mengeluarkan Medium Term Note (MTM) atau surat utang jangka menengah dengan bunga 11,5%.

Untuk itu, pihaknya akan berupaya membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara yang merugikan negara Rp 16,8 Triliun.

"Kami akan kejar keterangan-keterangan. Semoga bisa terungkap motivasi di balik tindakannya tersebut,” tambahnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.

Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.

Baca: Pengakuan Saksi Terkait Upaya Jiwasraya Beli Saham yang Akibatkan Kerugian Negara

Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Berita Rekomendasi

Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas