Terduga Teroris Tewas Ditembak Densus, Keluarga akan Kirim Surat ke Kapolri
Kuasa hukum keluarga MJI, Endro Sudarsono mengaku sangat menyesalkan tindakan aparat dalam melakukan penangkapan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Terduga teroris berinisial MJI (22) tewas ditembak Densus 88 Antiteror di Sukoharjo, Jumat (10/7/2020).
Tindakan penangkapan yang menewaskan MJI itu sangat disesalkan oleh pihak keluarga.
Pasalnya, MJI tewas sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Kuasa hukum keluarga MJI, Endro Sudarsono mengaku sangat menyesalkan tindakan aparat dalam melakukan penangkapan.
Karena itu, ia berencana mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.
Menurutnya, kasus kematian MJI perlu dilakukan proses investigasi lebih lanjut.
Baca: FAKTA Terduga Teroris di Sukoharjo: Jadikan Warga sebagai Tameng hingga Tewas Ditembak Densus 88
Sebab, tewasnya korban diketahui akibat tertembak pada bagian paha dan perut.
Itu membuktikan, tindakan aparat dalam melakukan upaya penangkapan jelas tidak terukur.
"Itu sudah tidak lagi terukur. Karena itu sudah mematikan. Terukur itu mestinya pada bagian kaki, paha untuk yang pertama. Kemudian yang kedua ketiga pada bagian kaki bawahnya lagi lutut, betis. Tapi kalau sudah perut itu sudah mematikan," ungkap dia saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (13/7/2020).
Tidak hanya itu, untuk menghindari pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangkap terduga terorisme, pihaknya meminta
Komnas HAM dan DPR RI untuk dapat meningkatkan perannya dalam melakukan pengawasan.
Sehingga aparat yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi.
"Untuk operasi ataupun tindakan hukum terhadap terduga terorisme apakah itu dalam penangkapan, penahanan, sebaiknya Komnas HAM, dan DPR RI ikut memberikan supervisi dan pengawasan," tuturnya.
Baca: Mabes Polri: Terduga Teroris yang Ditangkap di Sukoharjo Terlibat Penyerangan Wakapolres Karanganyar
Pengakuan saksi mata