Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tutorial Mencetak Sendiri Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pakai Kertas HVS

Bagi penduduk yang ingin mengajukan permohonan akta Kelahiran diharuskan untuk memiliki akun terlebih dulu.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tutorial Mencetak Sendiri Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pakai Kertas HVS
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung melayani warga yang membuat akta kelahiran di salah satu mobil Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) pada acara sosialisasi dan launching enam kendaraan pelayanan tersebut, di Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa (11/4/2017). 

Prosedur pengurusan mencetak KK dengan menggunakan Kerta HVS tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online.

Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Kemudian, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Agar bisa mencetak kartu keluarga, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya, masyarakat perlu mengajukan diri dan melakukan pembuatan akun dan aktivasi lewat https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Berikut panduannya

Tahapan Pertama Membuat Akun

Bagi penduduk yang ingin mengajukan permohonan akta Kelahiran diharuskan untuk memiliki akun terlebih dulu.

Baca: Kementerian PPPA: Kesadaran Keluarga Mengurus Akta Kelahiran Anak Masih Rendah

Berita Rekomendasi

Untuk membuat akun dapat mengisiformulirdengan memasukkan informasi (secara berurutan) berupa:

1. Mengisikan 16 digit angka NIK
2. Nama Lengkap
3. Memilh jenis kelamin
4. Tempat lahir, 
5. Tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan. Beserta informasi tambahan berupa:
No. Handphone yang masih aktif
6. Alamat Email yang masih aktif
7. Password yang diinginkan
8. Sebagai pengamanan tambahan sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA),  

Baca: Ketika 106 Pemulung Baru Miliki Akta Kelahiran

Catatan! Saat mengisikan No.Handphone dan Email diharapkan untuk berhati-hati dan tidak salah. 

Karena setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk menunggu balasan dari sistem melalui email tentang proses untuk melakukan verifikasi akun. 

Selain itu, No.Handphone akan digunakan sistem untuk mengirimkan otentikasi supaya akun bisa diverifikasi dan juga digunakan sebagai pengenal untuk masuk ke dalam aplikasi 


Tahapan kedua Masuk Aplikasi
 Masukkan nomor handphone, password dan kode unik captcha (CAPTCHA) yang sesuai dengan Formulir pembuatan akun

1. No. handphone
2. Password
3. Kode unik (CAPTCHA)
 

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas