Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: e-KTP Orang Meninggal Dipergunakan untuk Mendukung Pasangan Calon Perseorangan

Proses pengumpulan pendukung ini mewajibkan adanya protokol kesehatan untuk menghindari adanya penyebaran Covid-19

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu: e-KTP Orang Meninggal Dipergunakan untuk Mendukung Pasangan Calon Perseorangan
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Mochammad Afifudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi proses verifikasi faktual (verfak) bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 selama 14 hari mulai 24 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020.

Verfak calon perseorangan merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada Pilkada serentak putaran keempat tahun 2020.

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, mengatakan dalam pelaksanaan verifikasi, ditemukan pendukung yang sudah meninggal dunia, pendukung ganda, pendukung yang sudah pindah domisili dan keterangan yang tidak sesuai dengan data diri pendukung.

"Terhadap temuan, Pengawas Kelurahan/Desa melakukan saran perbaikan dan mencatat dalam formulir hasil pengawasan untuk disampaikan ke Panwascam," ujar Afif, dalam sesi jumpa pers di kantor Bawaslu RI yang disiarkan secara daring, Selasa (14/7/2020).

Baca: Bawaslu Terbitkan Rekomendasi Jika Temukan Tahapan Pilkada Tanpa Protokol Covid-19

Menurut Afif, terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui, petugas verifikasi akan melakukan metode pengumpulan pendukung atas korodinasi dengan tim pendukung bakal calon.

"Proses pengumpulan pendukung ini mewajibkan adanya protokol kesehatan untuk menghindari adanya penyebaran Covid-19," kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan dari hasil pengawasan verfak bakal calon perseorangan, pengawas pemilihan menemukan dokumen dukungan yang di identitasnya tertulis pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 6.492 pendukung dan Penyelengara Pemilihan sebanyak 4.411 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

BERITA REKOMENDASI

"Atas hal ini dokumen dukungan itu dinyatakan tidak mendukung bakal calon tersebut. Temuan tersebut tersebar di 79 kabupaten/ kota yang menggelar Pemilihan 2020," ujar Abhan.

Selain itu, dia menambahkan, temuan lainya terkait proses verfak adalah pendukung yang tidak dapat ditemui karena tidak ada di tempat karena bekerja dan bepergian.

"Verifikasi kemudian dilaksanakan pada malam hari untuk dapat menemui pendukung tersebut," tambahnya.

Untuk diketahui, Bawaslu sebagaimana tercantum di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 bertugas mengawasi dan memastikan syarat calon dan prosedur verifikasi termasuk protokol kesehatan telah dijalankan oleh KPU selaku penyelenggara teknis Pemilihan. Syarat penggunaan protokol kesehatan juga harus dilaksanakan Bawaslu dalam pelaksanaan kerja.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.


Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi dari total 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bertambah sebesar 456.256 pemilih.

Angka 456.256 pemilih itu merupakan data pemilih pemula tambahan. Penambahan itu mengakibatkan saat ini total DP4 sejumlah 105.852.716 pemilih dari sebelumnya. 105.396.460 pemilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas