Fraksi PKB Terima Perwakilan Petani Sumut yang Gelar Aksi Jalan Kaki ke Jakarta
Rombongan petani itu lebih dahulu datang ke Jakarta untuk melakukan upaya advokasi atas konflik agraria yang mereka alami dengan pihak PTPN II.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menerima perwakilan petani asal Simalingkar dan Sei Mencirim, Deli Serdang, Sumatera Utara yang menggelar aksi jalan kaki menuju Istana Negara di Jakarta.
Rombongan petani itu lebih dahulu datang ke Jakarta untuk melakukan upaya advokasi atas konflik agraria yang mereka alami dengan pihak PTPN II.
Sementara ratusan petani lainnya masih berada di Pekanbaru untuk melanjutkan aksi jalan kaki ke Istana Negara menuntut keadilan.
Mereka disambut oleh Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan beberapa anggota fraksi PKB lainnya, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Yanuar Prihatin, Daniel Johan dan Nasim Khan.
Baca: Petani Tembakau Temui Anggota DPR, Bahas Rencana Kenaikan Cukai Rokok
Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan ada kejanggalan karena sertifikat yang telah terbit justru malah dilanggar oleh pihak PTPN II.
"Ini jelas ada suatu kejanggalan bagaimana sertifikat bisa terbit bagaimana ada perjanjian yang sudah dikeluarkan oleh PTPN sendiri tetapi malah dilanggar atau malah sertifikatnya yang tadi dikatakan ada lambang Garuda juga ini tidak berlaku," kata Cucun di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai hal semacam itu menunjukkan buruknya penataan sistem administrasi negara.
Akibatnya, masyarakat tak berdaya menjadi korban karena mengalami penggusuran.
"Jangan sampai konflik-konflik lahan ini yang akan menjadi korban rakyat kecil. Justru seharusnya tugas negara bagaimana pemerintah bisa hadir jangan sampai yang dikorbankan terus yang tidak punya kekuatan apa-apa. Bahkan kalau dikatakan masyarakat punya legalitas saja dikriminalisasi karena yang dihadapi adalah negara," ujarnya.
Atas dasar itu, Fraksi PKB mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mencabut izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 171/2009 lahan seluas 854 hektare yang diberikan kepada PTPN II Deli Serdang.
Pasalnya HGU tersebut menjadi sumber konflik agraria yang banyak merugikan warga Deli Serdang Sumatera Utara.
"Kami mendesak agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang mencabut HGU Nomor 171/2009 karena banyak merugikan para petani di Kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara," ujarnya.
Dia menjelaskan penerbitan HGU 171/2009 telah banyak diprotes para petani karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Harusnya HGU diterbitkan jika status lahan tidak dalam sengketa. Namun kenyataannya di atas lahan yang hak guna usahanya diberikan kepada PTPN II oleh Kementerian ATR berdiri rumah tapak dan lahan pertanian yang dikelola masyarakat.