Jemaah yang Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji Capai 1.280 Orang
Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) terjadi penambahan 207 jemaah dalam sepekan terakhir.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H telah mencapai 1.280 orang.
Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) terjadi penambahan 207 jemaah dalam sepekan terakhir. Pada 7 Juli lalu, jemaah yang mengajukan ada 1073 orang.
"Satu pekan terakhir, ada 207 jemaah yang mengajukan setoran pelunasan. Jadi total sampai sore ini, ada 1.280 jemaah," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin melalui keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).
Baca: KJRI Jeddah: Selama Musim Haji, Masuk Makkah Tanpa Izin Bakal Didenda Hingga Rp 38 Juta
Sementara itu, sekitar 1.230 jemaah telah mendapatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Jemaah yang telah mendapatkan SPM tinggal menunggu penyaluran dana dari Bank Penerima Setoran Bipih. Muhajirin bahkan menyebut seharusnya dana tersebut sudah tersalur kepada jemaah.
"Sebanyak 1.230 jemaah sudah keluar SPM dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," tutur Muhajirin.
Baca: Komisi VIII DPR Setujui Kenaikan Alokasi Rekening Virtual Jemaah Haji Batal Jadi Rp 2 Triliun
Muhajirin mengungkapkan saat ini selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, meski jumlahnya tidak banyak.
Dalam lima hari kerja terakhir misalnya, pengajuan pengembalian pada rentang 24 sampai 69 orang per hari.
"Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya," tutur Muhajirin.
Provinsi dengan jumlah jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur, yaitu 243 orang.
Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (235), Jawa Barat (180), Sumatera Utara (75), Lampung (61), DKI Jakarta 48), dan Banten (39).
Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang.