Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara, Sidang Diwarnai Dissenting Opinion

Nur Pamudji terjerat kasus korupsi lelang Bahan Bakar Minyak jenis High Speed Diesel PT PLN (Persero) tahun 2010.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara, Sidang Diwarnai Dissenting Opinion
net
Nur Pamudji 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Nur Pamudji, divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (13/7/2020) malam.

Nur Pamudji terjerat kasus korupsi lelang Bahan Bakar Minyak jenis High Speed Diesel PT PLN (Persero) tahun 2010.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Menghukum karenanya dengan pidana selama enam tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," kata M. Siradj, selaku ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Baca: Polisi sudah Amankan Pelaku Pemerkosaan Remaja Lampung Timur

Sidang pembacaan putusan itu diwarnai dissenting opinion yang disampaikan hakim Suparman Nyompa.

Dissenting opinion adalah pendapat dari salah satu hakim yang berbeda dengan pendapat hakim lainnya.

Pendapat Suparman itu berbeda dengan ketua majelis hakim dan Titi Sansiwi, selaku hakim anggota dua.

Berita Rekomendasi

Suparman mengatakan negara tidak menderita kerugian karena Nur Pamudji berhasil melakukan penghematan pasokan BBM jenis High Speed Diesel (HSD).

Hakim Suparman menilai Nur Pamudji pantas mendapatkan penghargaan karena penghematan itu.

Upaya terdakwa mengadakan metode RTM tidak menyalahi aturan hukum, dan semata bertujuan agar pemasok dalam negeri, yakni PT TPPI, mempunyai kesempatan yang sama dengan pemasok luar negeri, dalam hal ini Shell sebagai pemasok BBM jenis HSD pada PT PLN Persero.

Menurut Suparman negara tidak menderita kerugian karena Nur Pamudji telah berhasil melakukan penghematan pasokan BBM jenis HSD dari PT TPPI, yang harganya relatif lebih murah dari Pertamina, yang selama ini memasok BBM jenis HSD PT PLN Persero untuk pembangkit listrik.

Selama persidangan, majelis hakim menilai hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa berbuat sopan dan tidak pernah dipidana.

Nur Pamudji terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair.

Sementara untuk dakwaan Primair, ketua majelis hakim menyatakan terdakwa Nur Pamudji tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan, sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas