Moeldoko Jawab Isu Pembubaran OJK
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara mengenai isu penggabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bank Indonesia.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara mengenai isu penggabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bank Indonesia.
Menurut Moeldoko banyak yang berspekulasi bahwa 18 lembaga yang akan dibubarkan presiden tersebut, salah satunya OJK.
"Pada dasarnya mungkin semua akan mengkalkulasi bahwa pernyataan presiden itu ada kaitannya dengan penggabungan OJK dengan BI," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, (14/7/2020).
Baca: OJK Mutasi dan Promosi Besar-besaran Pejabat di 369 Posisi
Menurut Moeldoko 18 lembaga negara yang akan dibubarkan presiden adalah lembaga yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Sementar OJK adalah lembaga yang pembentukannya di bawah Undang-undang.
"OJK itu lembaga yang ada di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan," katanya.
Baca: Wacana Pembubaran Lembaga Negara oleh Jokowi, Ada 96 Lembaga/Komisi yang Dikaji
Oleh karena itu menurut Moeldoko, OJK bukan bagian dari lembaga yang akan dibubarkan oleh presiden. Meskipun demikian menurut Moeldoko semua lembaga sebaiknya fokus pada tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan atau undang-undang, terutama dalam menangani Pandemi Covid-19.
"Tidak ada lagi ego sektoral," pungkasnya.
Sebelumnya belakangan santer isu akan dibubarkannya OJK oleh Pemerintah dan DPR.
Fungsi pengawasan perbankan akan dikembalikan ke Bank Indonesia. Isu pembubaran OJK muncul setelah adanya skandal Jiwasraya serta kurang berjalannya program stimulus ekonomi selama Covid-19.
Dipangkas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya sedang mengkaji untuk melakukan pembubaran terhadap sejumlah lembaga atau komisi yang dilihat kurang optimal dalam kinerja.
Menurut Tjahjo Kumolo, kajian tersebut merujuk arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sidang kabinet paripurna pada 18 Juni 20020.
"Coba cermati teguran Bapak Presiden, kan beliau singgung juga kaitan lembaga/komisi. Sebagai pembantu Presiden yang harus melaksanakan visi dan misi Presiden di bidang reformasi birokrasi, maka saya harus cepat ambil langkah,” kata Tjahjo kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Baca: Pratikno Sebut Isu Reshuffle Kabinet Sudah Tak Relevan, Klaim Kinerja Menteri Meningkat
Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan, sejak 2014 terdapat sekitar 24 lembaga atau komisi dibubarkan.
Hingga kini, ada 96 lembaga atau komisi, baik yang dibentuk melalui undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP) serta peraturan presiden (perpres).
Maka dari itu, Tjahjo Kumolo terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengkaji urgensi 96 lembaga/komisi itu.
"Kementerian PAN dan RB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran. Masih ada 96 yang sedang kita cek koordinasikan dengan kementerian/lembaga untuk menungkinkan dihapus atau ada yang dikurangi dari 96 komisi/ lembaga yang ada,” jelas Tjahjo.
Baca: Kinerja Menteri Dilaporkan Membaik Setelah Jokowi Marah dan Ancam Reshuffle
Tjahjo juga mengatakan, jika lembaga/komisi yang dibentuk dengan peraturan pemerintah dan perpres tentu akan lebih mudah dihapus.
Sementara institusi yang dibentuk UU, lebih sulit karena harus dengan persetujuan DPR.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal reshuffle saat rapat kabinet paripurna di hadapan para menteri Kabinet Indonesia Maju pada 18 Juni 2020, lalu.
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengutarakan rasa kecewanya terhadap kinerja para menteri yang dinilai tidak memiliki progres kerja yang signifikan.
"Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya. Entah buat Perppu yang lebih penting lagi. Kalau memang diperlukan. Karena memang suasana ini harus ada, suasana ini tidak, bapak ibu tidak merasakan itu sudah," kata Jokowi lewat video yang diunggah melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (28/6/2020).
Baca: PDIP Dukung Langkah Jokowi Mengevaluasi Kinerja Menteri, Pengamat: Bagus, Perlu Diikuti Parpol Lain
Lebih lanjut, Presiden mengajak para menteri ikut merasakan pengorbanan yang sama terkait krisis kesehatan dan ekonomi yang menimpa Indonesia saat di tengah pandemi Covid-19.
Jokowi menilai, hingga saat ini diperlukan kerja-kerja cepat dalam menyelesaikan masalah yang ada.
Terlebih, Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menyampaikan, bahwa 1-2 hari lalu growth pertumbuhan ekonomi dunia terkontraksi 6, bisa sampai ke 7,6 persen. 6-7,6 persen minusnya. Lalu, Bank Dunia menyampaikan bisa minus 5 persen.
"Kita harus ngerti ini. Jangan biasa-biasa saja, jangan linear, jangan menganggap ini normal. Bahaya sekali kita. Saya lihat masih banyak kita yang menganggap ini normal," ucap Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.