Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Maria Pauline Tawarkan Suap Rp 8 Miliar

Permintaan ekstradisi dikabulkan pengadilan, namun MPL naik banding. Syukur pengadilan tinggi setempat menolak banding MPL.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Maria Pauline Tawarkan Suap Rp 8 Miliar
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berbincang dengan tim Tribunnews tentang kesuksesan pemerintah menangkap Maria Pauline Lumowa di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (13/7/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Apakah Anda melaporkan penjemputan Maria Pauline Lumowa ke Presiden Joko Widodo?

Tidak secara langsung, tapi melalui Menteri Sekretaris Negara (Pratikno). Seminggu sebelum saya berangkat ke Serbia, saya rapat dengan Pak Menkopolhukam (Mahfud MD), Mensesneg, KSP (Moeldoko).

Saya sampaikan, saya akan pergi ke Serbia untuk menjemput buron.

Saya sampaikan kepada Pak Mensesneg surat permohonan izin (menjemput buron ke Serbia) kepada Presiden sudah saya kirimkan. 

Mengapa harus saya yang menjemput MPL (Maria Pauline Lumowa)? Ya karena ini memerlukan high level diplomacy (diplomasi tingkat tinggi) hukum dan untuk menunjukan keseriusan kita.

Kemenkumham itu adalah central authority (otoritas sentral) dalam konteks penjemputan ini.

Kemudian saya mendapat telepon dari Pak Mensesneg, beliau mengatakan Presiden setuju saya berangkat ke Serbia.

Rekomendasi Untuk Anda

Apa urgensinya memburu Maria Pauline Lumowa dan membawanya ke Indonesia?

Ini bukan kejadian ujug-ujug. Perburuan terhadap Saudari MPL ini dimulai sejak dia di Singapura pada 2003 lalu. Kami mencoba namun tidak berhasil.

Ia kemudian pergi ke Belanda pada 2005.

Kami sudah bersurat kepada pemerintah Belanda untuk memblokir rekening dan aset MPL. Namun tidak direspon.

Pada 29 April 2019, kami mengajukan permintaan ekstradisi kepada pemerintah Belanda, belum dijawab.

Setahun kemudian, kami kembali meminta ekstradisi, tapi Belanda menolak.

Apa alasaan pemerintah Belanda menolak permintaan ekstradisi?

Ya karena MPL warga negara Belanda dan kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan mereka. 

Pemerintah Belanda menyatakan sejak 11 Oktober 1979 MPL sudah menjadi warga negara Belanda. Tiba-tiba MPL pergi ke Serbia.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas