Tolak Diperiksa Penyidik, Pembobol Kas Bank BNI Maria Lumowa Minta Didampingi Kuasa Hukum
Awi mengatakan tersangka menolak diperiksa, karena yang bersangkutan belum mendapatkan pendampingan hukum dari Kedubes Belanda.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa masih menolak diperiksa oleh penyidik.
Awi mengatakan tersangka menolak diperiksa, karena yang bersangkutan belum mendapatkan pendampingan hukum dari Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda.
Baca: Mantan Komisaris BNI: Penyidik Harus Bersih dan Punya Keahlian Tinggi Lacak Aset Maria Lumowa
Baca: Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Mendekam di Rutan Khusus Wanita Bareskrim Polri
"Pada intinya tersangka meminta pendampingan dari penasihat hukum yang akan disediakan oleh Kedubes Belanda, tetapi karena belum ada jadi penyidikan dihentikan hingga tersangka mendapat bantuan hukum, kami hormati hak tersangka," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Dia mengatakan kepolisian masih menunggu jawaban dari Kedubes Belanda terkait bantuan hukum terhadap warganya tersebut. Kendati demikian, pihaknya masih melacak aset-aset yang dimiliki tersangka.
Baca: Bobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Polri Bakal Lacak Aset Milik Maria Lumowa
"Kami masih menunggu jawaban resmi dari surat yang telah kami kirimkan. Itu teknis ya. Kami pastikan akan menelusuri digunakan untuk apa saja uang Rp 1,7 triliun itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru. Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.
Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri. Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura. Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pada 16 Juli 2019, MPL ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.
Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Setelah ditangkap pada tahun lalu, pemerintah Indonesia meminta agar dilakukan penahanan sementara sambil mengurus pemulangan ke tanah air.
Akhirnya, MPL dibawa ke Indonesia, pada Rabu 8 Juli 2020. Upaya pemulangan itu hanya berlangsung satu minggu sebelum MPL dibebaskan dari tahanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.