2 Sikap Pemerintah soal RUU HIP, Tekankan Pentingnya TAP MPRS & Tegaskan Pancasila Tak Bisa Diperas
Presiden Jokowi melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan sikap pemerintah terkait polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
![2 Sikap Pemerintah soal RUU HIP, Tekankan Pentingnya TAP MPRS & Tegaskan Pancasila Tak Bisa Diperas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/2-sikap-pemerintah-soal-ruu-hip-tekankan-pentingnya-tap-mprs-tegaskan-pancasila-tak-bisa-diperas.jpg)
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca: Alasan Massa di Sumedang Tolak RUU HIP: Disinyalir Bisa Bangkitkan Paham Komunis dan Timbul Gejolak
Baca: Tolak RUU HIP, Pancasila Ideologi Bangsa yang Final dan Harga Mati
Baca: Wasekjen MUI Desak DPR segera Cabut RUU HIP dari Prolegnas
Jokowi akan Surati DPR RI
Mahfud MD mengatakan dalam waktu dekat ini pemerintah akan segera mengirimkan surat kepada DPR RI yang berisi dua sikap di atas.
"Secara politis besok pemerintah akan menyampaikan secara resmi surat menteri yang mewakili Presiden Jokowi."
"Sehingga nanti silahkan DPR RI sesudah itu mau dibawa ke proses legislasi," bebernya.
Sebelumnya, pada 16 Juni 2020, menurut Mahfud, pemerintah juga telah menyatakan sikapnya.
Pada saat itu, pemerintah meminta DPR untuk tidak lagi membahas RUU HIP karena pemerintah ingin lebih fokus dalam menjalankan penanganan Covid-19.
Selain itu, pemerintah juga meminta DPR untuk lebih banyak lagi mendengar pendapat masyarakat.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.