Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Sikap Pemerintah soal RUU HIP, Tekankan Pentingnya TAP MPRS & Tegaskan Pancasila Tak Bisa Diperas

Presiden Jokowi melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan sikap pemerintah terkait polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 2 Sikap Pemerintah soal RUU HIP, Tekankan Pentingnya TAP MPRS & Tegaskan Pancasila Tak Bisa Diperas
Kolase Tribunnews (Instagram.com/jokowi dan Instagram.com/mohmahfudmd)
Sikap pemerintah soal RUU HIP, tegaskan Pancasila tak bisa diperas. 

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca: Alasan Massa di Sumedang Tolak RUU HIP: Disinyalir Bisa Bangkitkan Paham Komunis dan Timbul Gejolak

Baca: Tolak RUU HIP, Pancasila Ideologi Bangsa yang Final dan Harga Mati

Baca: Wasekjen MUI Desak DPR segera Cabut RUU HIP dari Prolegnas

Jokowi akan Surati DPR RI

Mahfud MD mengatakan dalam waktu dekat ini pemerintah akan segera mengirimkan surat kepada DPR RI yang berisi dua sikap di atas.

"Secara politis besok pemerintah akan menyampaikan secara resmi surat menteri yang mewakili Presiden Jokowi."

"Sehingga nanti silahkan DPR RI sesudah itu mau dibawa ke proses legislasi," bebernya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pada 16 Juni 2020, menurut Mahfud, pemerintah juga telah menyatakan sikapnya.

Pada saat itu, pemerintah meminta DPR untuk tidak lagi membahas RUU HIP karena pemerintah ingin lebih fokus dalam menjalankan penanganan Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga meminta DPR untuk lebih banyak lagi mendengar pendapat masyarakat.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas