Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

812 Kasus Dugaan Pelanggaran Ditangani Bawaslu di Tahapan Pilkada 2020

Rinciannya sampai Selasa 14 Juli 2020, dari 812 pelanggaran, 670 kasus dugaan pelanggaran hasil temuan jajaran Bawaslu dan 142 kasus bersumber dari

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 812 Kasus Dugaan Pelanggaran Ditangani Bawaslu di Tahapan Pilkada 2020
bawaslu.go.id
Ratna Dewi Pettalolo, anggota Bawaslu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia beserta jajaran telah memeriksa 812 dugaan pelanggaran selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Rinciannya sampai Selasa 14 Juli 2020, dari 812 pelanggaran, 670 kasus dugaan pelanggaran hasil temuan jajaran Bawaslu dan 142 kasus bersumber dari laporan masyarakat.

Sejauh ini dari hasil pemeriksaan dinyatakan 171 bukan pelanggaran.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo.

“Total ada 812 dugaan pelanggaran. Dengan jenis pelanggaran administrasi sebanyak 168 kasus, kode etik 35 kasus, pidana 12 kasus, dan 427 pelanggaran hukum lain,” kata dia, dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).

Baca: Bawaslu: e-KTP Orang Meninggal Dipergunakan untuk Mendukung Pasangan Calon Perseorangan

Dia menjelaskan berdasarkan bentuk pelanggaran, sebanyak 168 tren pelanggaran administrasi terjadi pengumuman seleksi penyelenggara pilkada Ad hoc tidak sesuai ketentuan tidak professional sebanyak 26 kasus.

Disusul 29 pelanggaran calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang tidak memenuhi syarat karena keterlibatan dalam partai politik.

Berita Rekomendasi

Sebanyak 27 kasus, lanjutnya, calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang tidak memenuhi syarat.

“Itu tingkatan tertinggi pelanggaran yang sudah diproses oleh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Untuk kode etik, kata dia, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menjadi pengurus parpol terdapat 6 kasus, Panwascam tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada parpol atau paslon 5 kasus.

"Untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten yang tidak profesional dan adanya keberpihakan dalam pembentukan PPS terdapat 4 kasus," kata dia.

Dia menambahkan, untuk pelanggaran hukum lainnya terdapat 143 kasus netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang memberikan dukungan melalui media sosial. Diantaranya Sulawesi Tengah 79 temuan, Maluku Utara 66 temuan, Jawa Tengah 64 temuan, Sulawesi Selatan 55 temuan, dan Sulawesi Utara 18 temuan.

“Maka pada masa kampanye nanti Bawaslu akan fokus mengawasi kampanye pada medsos. Karena banyak ASN di beberapa provinsi yang melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas