Berapa Gaji Anggota BSANK? Satu dari 18 Lembaga yang Akan Dibubarkan Jokowi
Salah satu lembaga yang hendak dibubarkan yaitu Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan ( BSANK).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak kurang dari 18 lembaga non-struktural hendak dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Efisiensi anggaran menjadi salah satu alasan pembubaran lembaga-lembaga tersebut.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan, lembaga yang akan dibubarkan Presiden adalah lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).
"Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau perpres, yang di bawah undang-undang belum kesentuh," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Salah satu lembaga yang hendak dibubarkan yaitu Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan ( BSANK).
Baca: Ini Bocoran Lembaga yang Bakal Dibubarkan Jokowi dan Nasib Pegawainya
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja BSANK.
Dilansir dari perpres tersebut, BSANK terdiri atas sembilan orang yang berasal dari unsur pemerintah, masyarakat olahraga, pakar olahraga, serta akademisi yang dipilih dan diangkat melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan obyektif.
Dalam keanggotaannya, BSANK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota.
Pada 16 Agustus 2018, Presiden Jokowi baru saja menandatangani Perpres Nomor 70 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK.
Dilansir dari laman Setkab.go.id, para anggota BSANK diberikan hak keuangan setiap bulan.
Adapun besaran hak yang diterima mereka sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp 19.250.000
- Wakil Ketua sebesar Rp 17.645.000
- Anggota sebesar Rp 16.041.000
"Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung sejak diangkat atau dilantik," demikian bunyi salinan perpres tersebut.
Perpres itu juga menyebutkan bila ada aparatur sipil negara (ASN) yang dilantik sebagai anggota BSANK diberhentikan sementara dari instansi sejak diangkat atau dilantik.
Penjelasan Moeldoko
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan lembaga-lembaga mana saja yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Moeldoko, lembaga yang akan dibubarkan yakni lembaga yang pembentukan melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Selain itu lembaga yang fungsi atau tugasnya bisa dilakukan oleh lembaga atau kementerian lain.
"Kalau itu (tugasnya) masih bisa ditangani kira kira perlu dipertimbangkan (dibubarkan)," kata Moeldoko.
Baca: Moeldoko Jelaskan Alasan Jokowi Berencana Bubarkan 18 Lembaga Negara
Misalnya menurut Moeldoko, Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia) yang tugasnya hampir sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Komnas Lansia dibentuk melalui Keppres nomor 54 tahun 2004.
"Komisi usia lanjut. Ini enggak pernah kedengaran kan apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA," katanya.
Ada juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (disingkat BSANK). Badan yang dibentuk untuk pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut pendiriannya berdasarkan Perpres nomor 11 tahun 2014.
Selain itu, tambah Moeldoko, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk berdasarkan Perpres nomo 1 tahun 2016.
Menurut Moeldoko, meskipun pada prakteknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.
"Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh kementan, itu kira kira yang sedang dikaji Kemenpan RB," pungkasnya.
Bagaimana nasib pegawainya?
Terkait hal itu, Komisi II DPR akan meminta penjelasan secara detail kepada Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo terkait nasib pegawai lembaga negara yang rencananya akan dibubarkan.
"Harus dipikirkan nasib dan masa depannya. Kita lihat bisa dialihkan ke kementerian lain atau tidak, tapi kalau dialihkan maka ada beban, apalagi pejabat eselon," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Baca: Pimpinan DPR: Ada Lembaga Negara yang Kerjanya Lambat dan Tak Maksimal
"Itu yang nanti Komisi II akan secara serius pastikan ke KemenPAN-RB," ucapnya.
Menurut Saan, dalam pembubaran lembaga negara, maka perlu kajian mendalam untuk menentukan lembaga atau komisi negara yang pertama dihilangkan pemerintah.
"Dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan, mana yang bisa paling dulu dieksekusi," katanya.
Ia menyebut, Komisi II DPR telah meminta MenPAN RB Tjahjo Kumolo untuk melakukan pendataan lembaga yang akan dibubarkan, di mana berdasarkan data yang disampaikan ada 60 lembaga atau komisi tidak efisien.
"Bahkan cenderung membebani negara, maka kami sedang meminta Kementerian PAN-RB untuk melist dan menyampaikan kepada Komisi II untuk nanti sama-sama evaluasi dan kita kaji," papar Saan.
Penjelasan Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan akan adanya perampingan atau penghapusan 18 lembaga dan komisi. Hal itu disampaikan presiden di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (13/7/2020).
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden.
Lebih jauh, presiden menjelaskan mengenai alasan rencana perampingan tersebut.
Baca: Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftar Lembaga Negara di Indonesia
Menurut Kepala Negara, perampingan dilakukan untuk mengurangi beban anggaran.
"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.
Menurut Presiden juga dengan semakin rampingnya pemerintahan, harapannya akselerasi dalam bekerja semakin baik.
Baca: Komisi II DPR Minta Tjahjo Kumolo Pikirkan Nasib Pegawai Lembaga yang Mau Dibubarkan
Karena menurut Presiden dalam persaingan global ke depan negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat, bukan lagi negara besar mengalahkan negara yang kecil.
"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu. Bolak balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede (besar) mengalahkan negara yang kecil, nggak," pungkasnya.
Penulis: Taufik/Seno
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Efisiensi, Berapa Gaji Anggota BSANK yang Akan Dibubarkan Jokowi?"