Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSANK Dikabarkan Akan Dibubarkan Jokowi, Ini Rincian Lengkap Gaji Para Anggotanya

Berikut besaran gaji para anggota BSANK yang termasuk dalam saah satu lembaga yang akan dibubarkan Jokowi.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in BSANK Dikabarkan Akan Dibubarkan Jokowi, Ini Rincian Lengkap Gaji Para Anggotanya
Tribunnews/Abdul Majid
Suasana kantor BSANK di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah merencanakan akan membubarkan 18 lembaga non-strutural.

Berita ini langsung menyebar dan ramai diperbincangkan oleh khalayak ramai.

Tak sedikit masyarakat yang penasaran mengenai lembaga mana saja yang akan berakhir dibubarkan oleh Presiden Jokowi.

Sebagai informasi tambahan, di antara alasan pembubaran lembaga-lembaga itu adalah terkait efisiensi anggaran.

Bahkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko membeberkan lembaga mana yang akan berujung pada pembubaran.

Baca: Soal Wacana Pembubaran 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo Sebut Sudah Kantongi Daftarnya

Baca: Jokowi Siap Bubarkan Lembaga Negara Demi Hemat Anggaran, Ada 96 Lembaga/Komisi Sedang Dikaji

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (purn) Moeldoko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019)(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (purn) Moeldoko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019)(KOMPAS.com/Haryantipuspasari) (Kompas.com)

Moeldoko menegaskan, lembaga yang akan dibubarkan Presiden merupakan lembaga yang pembentukannya lewat peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).

"Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau perpres, yang di bawah undang-undang belum kesentuh," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (14/7)

BERITA TERKAIT

Dilansir Tribunnewswiki dari Kompas.com, satu lembaga yang akan dibubarkan adalah Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

Lembaga BSANK dibentuk menurut Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 mengenai Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja BSANK.

Halaman Selanjutnya ------------->

 
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas