Daftar Lembaga Negara di Indonesia, 18 di Antaranya Akan Dibubarkan Jokowi
Jokowi akan membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat. Sayangnya, ia tidak menyebut apa saja lembaga negaranya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat.
Sayangnya, Kepala Negara tidak menyebut apa saja lembaga negara yang hendak dibubarkannya itu.
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Menurut Jokowi, penghapusan lembaga dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.
Baca: Apa Saja 18 Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi? Ini Jawaban Tjahjo Kumolo
Baca: Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Menpan RB: Sedang Kami Susun untuk Diajukan ke Sekneg
Meski demikian, fungsi dan wewenang yang semula dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait.
"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, istilah lembaga negara diketahui dalam Ketetapan MPR No. III/ MPr/1978 yang menyebutkan istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.
Merujuk pada buku Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi oleh Prof Dr Jimly Asshiddiqie, lembaga negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.
Baca: Kurangi Beban Anggaran Negara, Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga: Saya Ingin Kapal Sesimpel Mungkin
Baca: Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Saya Ingin Simpel
Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan, yaitu:
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri