Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Resmi Copot Jabatan Brigjen Prasetijo Utomo

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kapolri Resmi Copot Jabatan Brigjen Prasetijo Utomo
Humas Mabes Polri
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis membuka Musrenbang Polri tahun 2020 di Pusdalsis Mabes Polri, Rabu (3/6/2020). (Humas Mabes Polri) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis Resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca: Anggota Komisi III DPR RI Minta Kapolri Turun Tangan Usut Dugaan Surat Jalan Djoko Tjandra

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.

Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Pencopotan itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Dia mengatakan pencopotan tersebut merupakan komitmen dari Kapolri bagi anggota yang bersalah.

Berita Rekomendasi

“Benar, komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” kata Argo dalam keteranganya, Rabu (15/7/2020).

Dalam surat telegram itu, Prasetijo diminta untuk segera melaksanakan tugas baru paling lambat 14 hari sejak keluarnya Intruksi tersebut.

Namun tidak dijelaskan pula siapa pengganti Prasetijo dalam jabatan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan oknum pejabat Bareskrim polri dan jajarannya yang terlibat dalam penerbitan surat jalan Djoko Tjandra terancam dicopot dari jabatannya.

"Jadi hari ini sedang diperiksa, sore ini selesai pemeriksaan, jika terbukti akan dicopot dari jabatannya. Jadi komitmen Bapak Kapolri jelas, dan menjadi bagian pembelajaran bagi personel Polri yang lain disana," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Argo mengatakan seluruh jajaran yang terlibat dalam penerbitan surat jalan tersebut tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) polri.

Ia menuturkan hal ini sekaligus komitmen polri menindak anggotanya yang melanggar aturan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas