Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolri Resmi Copot Jabatan Brigjen Prasetijo Utomo

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kapolri Resmi Copot Jabatan Brigjen Prasetijo Utomo
Humas Mabes Polri
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis membuka Musrenbang Polri tahun 2020 di Pusdalsis Mabes Polri, Rabu (3/6/2020). (Humas Mabes Polri) 

Neta mengatakan berbagai kontroversi yang pernah dilakukan oleh Prasetijo Utomo selama menjabat Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Yang paling anyar, aksi heroik Prasetijo menyita aset dan bangunan hotel di Bali.

"Saat menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo Utomo pernah menyita aset dan bangunan hotel salah satu pengusaha asal Surabaya yang diduga mengemplang pajak negara hingga Rp200 miliar di Bali tahun 2019 lalu," jelasnya.

Tak hanya itu, Prasetijo juga pernah menjadi sorotan karena berani menutup kegiatan reklamasi di Tegal pada Agustus 2019 lalu.

Baca: Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan Untuk Djoko Tjandra Terancam Dicopot Dari Jabatannya

"Pada Agustus tahun 2019 lalu juga, Prasetijo juga tercatat menutup kegiatan reklamasi di Tegal Mas di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung," katanya.

"Bareskrim Polri saat itu menegaskan bahwa tak boleh lagi ada kegiatan reklamasi di lokasi yang ditempati plang pengumuman tersebut," pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas