Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelanjutan Kasus Prostitusi Artis HH: Dilepas Polisi Tapi Belum Pasti Lolos, Sosok Bos Muncikari

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, ada kasus baru melibatkan HH yang telah dalam pengembangan.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kelanjutan Kasus Prostitusi Artis HH: Dilepas Polisi Tapi Belum Pasti Lolos, Sosok Bos Muncikari
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Artis berinisial H tampil di depan wartawan saat gelar kasus dugaan prostitusi di Mapolrestabes, Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/7/2020). H yang merupakan selebgram dan artis Film Televisi (FTV) tersebut ditangkap Polrestabes Medan dari sebuah hotel yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) 

TRIBUNNEWS.COM - Artis FTV HH atau santer diberitakan sebagai Hana Hanifah telah dilepas oleh Polrestabes Medan dalam penyelidikan kasus dugaan prostitusi.

HH akhirnya menyandang statu sebagai korban tindak pidana perdagangan orang bersama pria berinsial A, orang yang digerebek bersama HH di hotel di Medan.

Sementara, polisi menetapkan seorang tersangka inisial R.

 Namun dalam pemberitaan, Hana Hanifah belum sepenuhnya bisa bernapas lega meski tidak terlibat kasus dugaan prostitusi.

Baca: Putrinya Tersandung Kasus Dugaan Prostitusi Artis Online, Ibu Hana Hanifah: Dia Anak Baik

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, ada kasus baru melibatkan HH yang telah dalam pengembangan.

Bagaimana faktanya?

1. Kasus Baru

Berita Rekomendasi

Tribun Medan memberitakan, meski lolos dari jeratan kasus dugaan prostitusi online, artis Hana Hanifah ternyata masih diselidiki dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa membuktikan keterlibatan Hana Hanifah dalam perkara prostitusi online.

Namun, penyidik menemukan fakta lainnya.

Baca: Tak Hanya Kasus Prostitusi Online, Hana Hanifah Diselidiki Atas Dugaan Penggunaan Surat Palsu

"Keterangan saudari H menerima transferan uang Rp 20 juta dari saudara J, namun karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan undang-undang TPPO, sementara sampai saat ini kita jadikan saksi.

Setelah melakukan pendalaman, kita juga menemukan dugaan penggunaan surat palsu yang digunakan saudari H.

Nah, ini yang sedang kita dalami dan nanti penyidik kita akan mengecek surat tersebut," tuturnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.

Riko menyebutkan dugaan penggunaan surat palsu ini ditemukan saat penyidik mendalami barang bukti HP milik Hana.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas