KPK Periksa Direktur PT Indonesian Advisory Terkait Dugaan Korupsi di PT DI
KPK tengah mendalami dugaan pengeluaran uang dari perusahaan mitra/agen penjualan dan pemasaran ke sejumlah pihak di PT Dirgantara Indonesia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Pemeriksaan terhadap Direktur PT Indonesian Advisory Andri Sudibyo dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017 terkait penjualan dan pemasaran pesawat terbang dan helikopter.
Tim penyidik bakal menggali keterangan dari Andri guna melengkapi berkas perkara Asisten Direktur Utama PT DI Bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rizaldi Zailani.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).
Baca: KPK Telisik Aliran Duit Korupsi PT Dirgantara Indonesia dari Pejabat Bappenas
Selain Andri, penyidik juga memanggi Dirut PT Bumiloka, Nanang Hamdani Basnawi. Dia juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Irzal Rinaldi Zailani.
Sebelumnya, KPK tengah mendalami dugaan pengeluaran uang dari perusahaan mitra/agen penjualan dan pemasaran ke sejumlah pihak di PT Dirgantara Indonesia.
Tim penyidik mendalami hal tersebut dari salah satu petinggi mitra penjualan dan pemasaran, Direktur PT Abadi Sentosa, Didi Laksamana.
"Penyidik kembali mendalami keterangan saksi tersebut terkait dengan dugaan pengeluaran uang dari PT Abadi Sentosa Perkasa yang diberikan ke pihak-pihak tertentu (end user) yang ada di PT DI," kata Ali, Selasa (14/7/2020) malam.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan bekas Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka.
KPK menduga Budi dan Irzal bersama sejumlah pihak telah merugikan keuangan negara sekitar Rp205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp300 miliar terkait kasus tersebut.
Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018.
Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama
mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung.
Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia (Persero), pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Baca: KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan PT Dirgantara Indonesia
Budi Santoso selanjutnya memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra/keagenan.
Irzal lantas menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen.
Setelah itu, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Namun, atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.
Pembayaran nilai kontrak tersebut baru mulai dibayarkan PT Dirgantara Indonesia kepada perusahaan mitra/agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Selama tahun 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekira Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS.
Terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekira Rp96 miliar setelah keenam perusahaan tersebut menerima pembayaran.
Kemudian uang itu diterima oleh sejumlah pejabat di PT Dirgantara Indonesia, termasuk Budi, Irzal Rinaldi, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Budi Santoso dan Irzal Rinaldi dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.