Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mandor Kapal China Akan Diadili di Indonesia, Aniaya ABK WNI Hingga Tewas

Mandor kapal Lu Huang Yuang Yu 118, Song Chuanyun telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penemuan jenazah ABK Indonesia di dalam lemari pendingin.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mandor Kapal China Akan Diadili di Indonesia, Aniaya ABK WNI Hingga Tewas
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Anggota TNI AL dan Polisi menurunkan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI), Hasan Afriadi yang menjadi anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan satu ABK asal Indonesia meninggal dunia. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

TRIBUNNEWS.COM - Mandor kapal Lu Huang Yuang Yu 118, Song Chuanyun telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penemuan jenazah ABK Indonesia di dalam lemari pendingin.

Dikutip dari Kompas.com, Song ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/7/2020) setelah empat hari diinterogasi di Indonesia. 

Song diduga menganiaya ABK Indonesia, Hasan Afriandi hingga tewas.

Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan pekan lalu mencegat dua kapal berbendera Tiongkok, Lu Huang Yuang Yu 117 dan 118.

Kedua kapal dihadang petugas ketika sedang berlayar di Selat Malaka, dari Singapura mengarah ke Argentina, diberitakan AFP dari Macau Bussines

Baca: Aniaya ABK Asal Indonesia, Polri Tangkap Mandor Kapal Ikan China Lu Huang Yuan Yu 118

Baca: Kisah WNI yang Jadi ABK di Kapal China: Gaji Tak Seberapa tapi Sering Dianiaya

Tim gabungan melakukan pemeriksaan kepada anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan satu ABK asal Indonesia meninggal dunia. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Tim gabungan melakukan pemeriksaan kepada anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan satu ABK asal Indonesia meninggal dunia. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)

Dari penggeledahan, polisi menemukan jasad ABK yang disimpan dalam lemari pendingin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Arie Dharmanto mengatakan Song akan diadili di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Ini lantaran penyelidikan mengungkapkan insiden penganiayaan terjadi di perairan teritorial Indonesia.

"Semua proses hukum akan dilakukan di Indonesia dan kami juga mencari lebih jauh untuk melihat bisa menggunakan dakwaan perdagangan manusia dalam kasus ini selain dugaan penyiksaan," kata Arie kepada AFP, Senin (13/7/2020).

Dia mengatakan bahwa ABK Indonesia mengalami penganiayaan di dalam kapal tersebut.

Arie menyebut kondisi di dalam kapal Tiongkok itu mengerikan.

Tidak berheti sampai Song Chuanyun saja, kini polisi tengah mendalami agen penyalur ABK untuk dua kapal Lu Huang Yuang Yu.

Song Chuanyun bekerja sebagai koordinator ABK di Lu Huang Yuang Yu 118.

Baca: Mandor Kapal China Jadi Terangka Kasus Tewasnya ABK WNI, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Baca: Menlu: Ada Dugaan Tindak Pidana Kekerasan ABK WNI Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118

Anggota TNI AL dan Polisi menurunkan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI), Hasan Afriadi yang menjadi anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan dua  ABK asal Indonesia meninggal dunia.
Anggota TNI AL dan Polisi menurunkan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI), Hasan Afriadi yang menjadi anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan dua ABK asal Indonesia meninggal dunia. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)

Menurut laporan, Song kerap kali menyiksa dengan memukul ABK dari Indonesia termasuk Hasan Afriandi yang ditemukan tewas di dalam freezer.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas