Respons Politikus PKS Sikapi Keterlibatan Pejabat Polri Dalam Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra
Nasir Djamil menyoroti oknum pejabat Bareskrim Polri yang menerbitkan surat jalan untuk buronan korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS Nasir Djamil menyoroti oknum pejabat Bareskrim Polri yang menerbitkan surat jalan untuk buronan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Oknum polisi tersebut adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Menurutnya, harus ditelusuri lebih lanjut keterlibatan perwira tinggi Polri lainnya.
Baca: Sosok Brigjen Prasetijo Utomo yang Dicopot dari Jabatannya oleh Kapolri Terkait Kasus Djoko Tjandra
"Jangan anggotanya saja sebab anggota tidak berani melakukan itu jika tidak diarahkan atasan anggota yang bersangkutan," kata Nasir Djamil kepada wartawan, Rabu (15/7/2020)
"Jadi kalau mau menindak, jangan hanya polisi yang tak punya pengaruh, tapi tindaklah bawahan Kabareskrim yang memback-up kenapa surat jalan itu bisa muncul," imbuhnya.
Lebih lanjut, Nasir menyebut seharusnya Mabes Polri tidak berhenti pada pencopotan jenderal bintang satu itu.
Alasannya, publik menduga surat jalan yang didapatkan secara extra ordinary itu tidak akan gegabah dikeluarkan oleh jenderal bintang satu tersebut.
Baca: Kapolri Resmi Copot Jabatan Brigjen Prasetijo Utomo
"Ini semakin menarik. Bagaimana mungkin sekelas bintang satu bisa terlibat? apakah bintang satu ini berani mengeluarkannya tanpa sepengetahuan bintang yang lebih tinggi?" katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis Resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.
Baca: Profil Brigjen Prasetijo Utomo, Pernah Tutup Reklamasi hingga Tutup Hotel Pengemplang Pajak di Bali
Kini, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Pencopotan itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.