WP KPK Harap Jokowi Bentuk TGPF Setelah Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan Rampung
Yudi juga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis seadil-adilnya untuk penyerang Novel
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengharapkan Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) usai sidang penyiraman air keras Novel Baswedan selesai.
Diketahui majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutus nasib dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, Kamis (16/7/2020) besok.
Baca: Jelang Sidang Putusan, Novel Baswedan Pasrah dan Minta 2 Terdakwa Dibebaskan
"Kami berharap bahwa dengan akan selesainya proses persidangan ini, akan membuat Presiden membentuk TGPF mencari para pelaku sebenarnya dan motif yang tidak terungkap di persidangan," kata Yudi kepada Tribunnews.com, Rabu (15/7/2020).
Yudi juga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis seadil-adilnya untuk penyerang penyidik KPK Novel Baswedan itu.
"Sekarang harapan masyarakat tentang adanya keadilan hukum tinggal di majelis hakim, setelah tuntutan yang sangat ringan bagi dua terdakwa pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan," harapnya.
Menurut Yudi, masyarakat akan melihat apakah hakim akna menghukum ringan kedua terdakwa sesuai tuntutan jaksa atau menghukum berat karena kedua terdakwa terbukti menyerang aparat yang bertugas memberantas korupsi.
Bahkan, lanjut Yudi, mungkin saja majelis hakim membebaskan kedua terdakwa bila keduanya memang bukan pelaku sebenarnya.
"Namun yang jelas bagi kami, jalan panjang pengungkapan kasus yang sudah berjalan tiga tahun lebih ini belum berakhir," ujar Yudi.
Pasalnya, auktor intelektualis dalam kasus ini belum terungkap dan motif penyerangan Novel pun belum jelas karena hanya didasari pada pengakuan terdakwa.
"Kami harap bahwa pengungkapan kasus penyerangan Novel Baswedan ini benar-benar terungkap dan akan menjadi efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan teror terhadap pegawai negara," kata Yudi.
"Karena negara melalui perangkat hukumnya akan melindungi penegak hukumnya dengan menghukum secara keras dan tegas bagi pelaku peneror aparatnya," imbuhnya.
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah dituntut hukuman satu tahun pidana penjara.
Jaksa menilai Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.