Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen SDA : Empat PP Undang-Undang SDA Masih Diproses di Sesditjen

Pembahasan PP itu belum melibatkan instansi lain dan untuk sementara dibahasnya di tingkat Sesditjen SDA dulu.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dirjen SDA : Empat PP Undang-Undang SDA Masih Diproses di Sesditjen
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Jarot Widyoko 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Ditjen SDA diminta melakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi petunjuk teknis (Juknis) bagi pelaksanaan UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang disahkan DPR pada Oktober 2019 lalu.

Pembahasan PP itu belum melibatkan instansi lain dan untuk sementara dibahasnya di tingkat Sesditjen SDA dulu.

“Sesditjen yang saya minta dulu untuk membahasnya. Jadi ini masih intern dulu dan belum melibatkan istansi terkait lain,” kata Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR Jarot Widyoko di Jakarta dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).

“PP (UU) SDA masih diproses dan dibahas di bagian hukum. Kan ada 4 itu PP-nya. Jadi sedang diproses,” ujarnya.

Baca: PUPR Tambah Alat Berat untuk Tangani Darurat Banjir Bandang di Luwu Utara

Mengenai adanya 23 pasal yang akan diubah dari UU No.17 Tahun 2019 tentang SDA pada RUU Cipta Kerja yang saat ini lagi dibahas di Baleg DPR RI, Jarot menjawab singkat.

“Makanya ini sedang dibahas dulu di intern di bagian hukum kita,” katanya.

Seperti diketahui , RUU Cipta Kerja akan berdampak terhadap perubahan 23 pasal dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Berita Rekomendasi

Latar belakang perubahan UU Sumber Daya Air itu disebutkan karena belum menjadi acuan yang efektif dalam mengatur pembagian kewenangan Pemerintah/Pemda dalam mengelola potensi SDA.

Selain itu, UU SDA juga dinilai belum mendefinisikan prioritas urutan pemanfaatan penggunaan sumber daya air, sehingga banyak menimbulkan multi-tafsir dalam implementasinya.

Keterbatasan sumber air juga tidak jarang menimbulkan adanya pemihakan terhadap pilihan prioritas yang tidak/kurang ideal dalam menjamin implementasi hak rakyat atas Air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari.

Sementara tujuan perubahan itu disebutkan dalam RUU Cipta Kerja untuk memberikan kepastian hukum atas kewenangan dan pengaturan prioritas pemenuhan air, termasuk mengatur ulang urutan prioritas penggunaan SDA.

Di RUU Cipta Kerja, kewenangan urutan prioritas pemenuhan air diubah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat terlebih dulu, yang nantinya dapat didelegasikan kepada Pemda melalui PP.

Selain itu, RUU Cipta Kerja juga menghapus kewenangan Pemerintah Daerah.

Namun, pendelegasian kewenangan Pemerintah Daerah akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. RUU Cipta Kerja ini juga akan mengatur ulang urutan prioritas penggunaan SDA.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas