Dirjen SDA : Empat PP Undang-Undang SDA Masih Diproses di Sesditjen
Pembahasan PP itu belum melibatkan instansi lain dan untuk sementara dibahasnya di tingkat Sesditjen SDA dulu.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasanudin Aco
Sebelumnya, Direktur Pengairan dan Irigasi Kementerian PPN/Bappenas, Abdul Malik Sadat Idris, memperkirakan peraturan sebelumnya yaitu PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem penyediaan Air Minum tetap akan menjadi acuan bagi penyusunan PP dari UU No.17 Tahun 2019 tentang SDA.
“Ini kemungkinan isinya hampir sama dengan yang ada di peraturan terdahulu yang sudah berjalan baik. Yang mungkin berbeda hanya yang tidak diperbolehkan oleh Mahkamah Konstitusi. Itu saya pikir yang terbarunya,” tuturnya.
Selain PP, dia juga memperkirakan akan ada juga Perpres. “Tapi paling tidak PP induknya harus dikeluarkan dulu,” ucapnya.
Industri sangat berharap Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknis UU No.17 Tahun 2019 tentang SDA ini dapat segera diselesaikan agar mereka memiliki kepastian usaha.
Utamanya, terkait perijinan pengusahaan air yang hingga saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Menteri PUPR dan Menteri ESDM.
Beberapa daerah bahkan menolak mengeluarkan perpanjangan perijinan karena menganggap Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri PUPR dan Menteri ESDM itu kurang kuat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.