DPR Akan Percepat Sidang Paripurna Agar Demo Segera Membubarkan Diri
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sesuai kondisi yang ada di depan gedung DPR, sejak malam sampai saat ini terjadi unjuk rasa untuk menyampaikan tuntutan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan rakyat (DPR) akan mempercepat pelaksanaan rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2019-2020 di gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sesuai kondisi yang ada di depan gedung DPR, sejak malam sampai saat ini terjadi unjuk rasa untuk menyampaikan tuntutannya.
Menurut Dasco, para pengunjuk rasa mendapatkan informasi yang keliru soal Omnibus Law Cipta Kerja dan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Kami yakinkan bahwa hari ini tidak ada (pengesahan) rancangan undang-undang tersebut. Mereka sudah dijelaskan agenda rapat, namun pimpinan unjuk rasa tetap menunggu selesai sidang kita, baru mereka akan membubarkan diri," kata Dasco saat pimpin rapat paripurna.
Baca: DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Akan Buru-buru Bahas RUU BPIP
Melihat kondisi tersebut, Dasco meminta seluruh anggota DPR yang hadir secara fisik mempersingkat penyampaian laporannya, agar massa yang berunjuk rasa di depan maupun di belakang gedung DPR segera selesai.
"Kita selesaikan acara, sampaikan intrupsi dengan tenang, karena kasian itu umat supaya bisa kembali ke tempat masing-masing," papar Dasco.
Rapat paripurna hari ini dihadiri 322 anggota DPR dengan rincian 96 hadir secara fisik dan 226 mengikuti dengan virtual.
Ada beberapa agenda yang akan digelar pada rapat paripurna hari ini.
Pertama, laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan atas Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2020-2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kedua, laporan Komisi VI DPR atas Penetapan Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2020-2023, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Ketiga, penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) TA 2019 oleh Pemerintah.
Keempat, laporan Badan Legislasi terhadap Hasil Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Terakhir, rapat paripurna akan ditutup pidato Ketua DPR penutupan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2019-2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.