DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Akan Buru-buru Bahas RUU BPIP
Puan memastikan DPR dan pemerintah akan menyerap aspirasi masyarakat sebelum memulai pembahasan RUU BPIP.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI dan pemerintah sepakat untuk tidak terburu-buru membahas RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Hal itu dikatakan Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima Surat Presiden (Surpres) tentang konsep RUU BPIP yang diserahkan Menko Polhukam Mahfud MD.
"DPR dan pemrintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas," kata Puan saat sesi konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Puan memastikan DPR dan pemerintah akan menyerap aspirasi masyarakat sebelum memulai pembahasan RUU BPIP.
Baca: Pemerintah dan DPR Resmi Tunda Pembahasan RUU HIP, Diganti RUU BPIP
Hal itu untuk menghindari pertentangan di masyarakat yang muncul akibat RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"DPR akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, kritik terhadap RUU BPIP itu," ujarnya.
"DPR bersama pemerintah akan membahas RUU BPIP itu apabila DPR dan epmerintah sudah mendapatkan elemen masyarakat yang cukup sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh pada upaya pembinaan Pancasila lewat BPIP," imbuhnya.
Sementara itu, dalam kesempatan itu Menko Polhukam Mahfud MD Pemerintah menyerahkan surat presiden (supres) yang berisi tiga dokumen.
"Saya membawa surat presiden yang berisi tiga dokumen, satu dokumen surat resmi dari Presiden kepada ibu Ketua DPR dan dua lampiran lain terkait rancangan undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," kata Mahfud.
Mahfud menyebut RUU ini berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang banyak ditentang masyarakat.
RUU BPIP disebut Mahfud untuk merespon perkembangan yang ada di masyarakat tentang ideologi Pancasila, di mana TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 menjadi pijakan dalam pembahasan RUU BPIP.
"Itu ada di dalam RUU ini, menimbang butir 2 sesudah Undang-Undang Dasar 1945, menimbang butir 2itu TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966," ujar Mahfud.