DPR Resmi Keluarkan 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020, di Antaranya RUU PKS
"Evaluasi tersebut tidak dapat dihindari karena proses pembahasan RUU sedikit banyak terdampak akibat adanya pandemi Covid-19 saat ini," tutur Puan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah menyetujui mengeluarkan 16 Rancangan Undang-Undang dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
"DPR bersama pemerintah dan DPD telah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan mengurangi 16 RUU," kata Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di gedung Nusantara, komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Baca: Jika Sudah Disahkan, RUU PKS Bisa Polisikan Orang Siul-siul Goda Perempuan
Menurutnya, dalam evaluasi tersebut terdapat tiga RUU tambahan, serta dua RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk prioritas 2020.
"Evaluasi tersebut tidak dapat dihindari karena proses pembahasan RUU sedikit banyak terdampak akibat adanya pandemi Covid-19 saat ini," tutur Puan.
Dengan penghapusan dan adanya penambahan tersebut, kata Puan, jumlah RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebanyak 37 RUU.
"DPR tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan RUU menjadi undang-undang sebagai tugas konstitusional dalam fungsi legislasi," papar Puan.
Berikut daftar RUU yang dihapus dalam Prolegnas Prioritas 2020 :
1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.