Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heboh Djoko Tjandra Dapat Surat Jalan dari Brigjen Prasetyo Utomo, Padahal Seharusnya untuk Internal

Surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo saat menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Heboh Djoko Tjandra Dapat Surat Jalan dari Brigjen Prasetyo Utomo, Padahal Seharusnya untuk Internal
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan foto dugaan surat jalan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (14/7/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono memberikan penjelasan ihwal surat jalan seperti yang diterbitkan untuk tersangka kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Argo Yuwono mengatakan, seharusnya surat jalan semacam itu hanya digunakan untuk anggota kepolisian. "( Surat jalan) untuk kepolisian ya," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Surat jalan untuk Djoko Tjandra diketahui dikeluarkan oleh Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Baca: Tahan Brigjen Prasetijo, Propam Polri Telisik Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Djoko Tjandra

Prasetyo kini telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

Argo mengatakan, surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota.

Menurut dia, surat jalan semestinya dikeluarkan oleh kepala Bareskrim atau Wakil Kepala Bareskrim.

"Surat jalan kan itu untuk penugasan suatu direktur maupun karo di Bareskrim Polri. Itu seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim," lanjut dia.

Baca: Polri Benarkan Surat Jalan Djoko Tjandra Diterbitkan Seorang Oknum Pejabat Bareskrim

Berita Rekomendasi

Namun, ia tak merinci lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan surat jalan tersebut.

Sebelumnya, Kapolri telah mencopot Prasetyo dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Dalam surat itu, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

Saat ini, Prasetyo ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan yang belum rampung.

Namun, berdasarkan hasil sementara, Prasetyo disebut menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra tersebut atas inisiatifnya sendiri.

Selain itu, Argo menuturkan, penerbitkan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetyo.

"Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU," ucap Argo.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas